Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Indonesia Jawab Isu Hukuman Mati di Dewan HAM PBB
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pemerintah Indonesia Jawab Isu Hukuman Mati di Dewan HAM PBB
Dunia

Pemerintah Indonesia Jawab Isu Hukuman Mati di Dewan HAM PBB

Wartajakarta.id 10 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Pemerintah Indonesia menjawab isu hukuman mati yang diangkat oleh beberapa negara khususnya Eropa dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Saya sampaikan bahwa hukuman mati adalah hukum positif kita saat ini,” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly ketika menyampaikan keterangan pers secara daring usai persidangan UPR di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/10).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang berupaya mencari win-win solution atau jalan tengah tentang hukuman mati, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang masih disusun.

Dalam RKUHP yang diharapkan dapat disahkan tahun ini, kata Yasonna, hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

“Jadi nantinya hukuman mati dapat dievaluasi setelah 10 tahun jika yang bersangkutan mendapat rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk selama menjalankan hukuman dia berbuat baik, maka bisa diubah hukumannya menjadi life sentence atau 20 tahun,” kata Yasonna.

Namun, Yassona tidak menampik bahwa perbedaan pendapat mengenai hukuman mati masih sangat tajam, termasuk di DPR RI dan di antara masyarakat Indonesia sendiri. Yasonna pun menegaskan bahwa terkait hukuman mati perlu diperhatikan juga hak-hak korban, sehingga cara memandang jenis hukuman ini menjadi lebih seimbang.

“Kita harapkan dengan jalan tengah ini maka pendekatan kita tentang hukuman mati akan diterima di masyarakat internasional,” tutur Yasonna.

Selain mengenai hukuman mati, dalam UPR ke-4 yang dihadiri 108 anggota PBB kali ini, Indonesia juga mencatat sejumlah rekomendasi di antaranya mengenai isu ratifikasi opsional protokol Konvensi Anti Penyiksaan, revisi KUHP, isu kebebasan beragama dan berekspresi, isu perlindungan terhadap hak wanita, anak, dan disabilitas, serta isu Papua.

Atas pertanyaan dan rekomendasi tersebut, pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan diterima untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dari kebijakan HAM nasional selama lima tahun berikutnya.

UPR adalah forum dialog dan kerja sama untuk meningkatkan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 pada 2006. Pemerintah Indonesia menempatkan Sidang UPR sebagai forum penting bagi upaya nasional untuk memenuhi mandat konstitusi dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Sejak 2021 proses penyusunan laporan nasional untuk UPR telah dilakukan secara serius dan inklusif, melalui diskusi dan jaring masukan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, lembaga HAM nasional, akademisi, serta organisasi non pemerintah dan masyarakat sipil.

(jp)

Previous Article Plt Kadis Kominfotik: Literasi Penyiaran Sangat Penting Bagi Masyarakat
Next Article 8 Ribu Lebih Kasus Covid-19, Tiongkok Batalkan Banyak Penerbangan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Dubes Fadjroel Rachman Bertemu Putin di Kazakhstan, Ini yang Dibahas

Umat Muslim dan Kristen Dunia Kutuk Aksi Pembakaran Alquran di Swedia

Terjebak Konflik AS-Tiongkok, Penjualan Chip Korsel Anjlok

Pesawat Tempur Rusia Jatuh dan Terbakar, 13 Tewas Termasuk Anak-Anak

Jepang Minta Rusia Rundingkan Izin Operasi Pemancingan Ikan

You Might also Like

Dunia

Terobosan Baru Tiongkok soal Lalu Lintas, Gunakan Robot Cone Canggih

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Maret 2023
Dunia

Intip Cara Seru KBRI Astana Kazakhstan Sambut Tahun Baru 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Januari 2023
Dunia

Korban Tewas Penembakan di Kampus Michigan Bertambah, Termasuk Pelaku

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Februari 2023
Dunia

Detik-detik Bom Meledak di Turki, Saksi Mata Ungkap Suasana Mengerikan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

Terdengar Ledakan saat Akuarium Pecah, Walkot Berlin: Seperti Tsunami

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Desember 2022
Dunia

Paus Benediktus XVI Meninggal Dunia di Usia 95 Tahun

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Desember 2022
Dunia

Kisah Tragis Perempuan Australia yang Tewas Terjebak di Kerumunan Itaewon

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2022
Dunia

Intelijen Arab Saudi Deteksi Ancaman Serangan Iran pada Sektor Energi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2022
Dunia

AS-Korsel Gelar Latihan Militer, Korut Geram, Ancam Tindakan Tegas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account