Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Charles Sobhraj, si Pemangsa Turis Barat di Asia Bebas dari Penjara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Charles Sobhraj, si Pemangsa Turis Barat di Asia Bebas dari Penjara
Dunia

Charles Sobhraj, si Pemangsa Turis Barat di Asia Bebas dari Penjara

Wartajakarta.id 26 Desember 2022
Share
6 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – ”Si Ular” akhirnya balik ke sarangnya, Paris, Prancis. Tempat pertama dia dipenjara karena perampokan sebelum melanglang buana menjadi pembunuh berantai di berbagai negara Asia.

”Saya lega. Saya harus menggugat banyak pihak, termasuk pemerintah Nepal,” ungkap Charles Sobhraj, Si Ular, salah satu julukan pria 78 tahun itu, saat diwawancara Agence France-Presse (AFP) dalam penerbangan rute Doha–Paris Sabtu (24/12) lalu.

Dengan alasan usia serta kesehatan, Mahkamah Agung Nepal membebaskannya pada Rabu (21/12) lalu. Sobhraj tercatat sudah menjalani 19 dari 20 tahun vonis hukumannya di negeri di lereng Pegunungan Himalaya tersebut.

Hotchand Bhawnani Gurmukh Sobhraj, nama lahirnya, adalah warga negara Prancis keturunan India dan Vietnam. Dia dikaitkan dengan setidaknya 24 pembunuhan –jumlah pastinya tidak diketahui– di berbagai negara di Asia, terutama pada 1970-an.

Sasarannya adalah para turis backpacker dari negara-negara Barat. Dengan wajah tampan dan tampilan perlente, dia mendekati mereka, membantu mencarikan hotel atau menunjukkan tempat-tempat yang perlu dikunjungi, sebelum kemudian pada saat yang dirasa tepat, membius, lalu membunuh mereka.

Dari puluhan pembunuhan yang dikaitkan dengannya, setidaknya 15 kasus diproses hukum. Aksi kejinya terhenti saat dia berusaha membius puluhan pelajar Prancis di Delhi, India, tapi salah memperhitungkan dosis.

News18.com melansir, rata-rata korbannya ditusuk atau dicekik. Sebagian kemudian dibakar. Sebagian lainnya dimutilasi seperti Jo Bronzich (Amerika Serikat) dan temannya, Laurent Carriere (Kanada), yang dibunuh Sobhraj di Nepal. Pembunuhan itulah yang membuatnya ditangkap di sebuah kasino di Kathmandu dan divonis penjara 20 tahun penjara.

Mayoritas korbannya juga ditemukan dalam keadaan memakai bikini. Itulah yang membuatnya mendapat julukan The Bikini Killer.

”Sidang di sana (Nepal) dibangun dengan bukti palsu. Hakimnya sudah bias karena yang disidang adalah Charles Sobhraj,” ungkap Coutant-Peyre, pengacaranya di Prancis, seperti dilansir AFP.

Jejak kejahatan Sobhraj tak hanya berupa pembunuhan. Dia pernah dipenjara di Prancis karena perampokan, pernah pula ditangkap di Afghanistan karena mencuri mobil dan tak membayar tagihan hotel, dan berkali-kali melarikan diri dari penjara. Dari sana julukan Si Ular berasal.

Setidaknya tiga kali dia tercatat melarikan diri dari penjara: di Afghanistan, Yunani, dan India. Di Afghanistan dan India, dengan cara membius penjaga tahanan. Di Yunani dengan menukar identitas dengan saudaranya yang kemudian justru harus dipenjara.

Upaya dia melarikan diri dari penjara India pada 1986 sejatinya siasat agar tak diekstradisi ke Thailand, di mana dia dicari karena kasus pembunuhan setidaknya enam turis.

Setelah lari, dia sengaja menampakkan diri di Goa dan akhirnya memang ditangkap. Buntutnya, dia dijatuhi tambahan penjara 10 tahun. Itu membuat kasus pembunuhannya di Thailand kedaluwarsa karena sudah melebihi 20 tahun.

PEMBUNUH BERANTAI: Nihita Biswas yang dinikahi semasa Charles Sobhraj dipenjara di Kathmadu, Nepal. (AFP)

Bebas dari penjara India pada 1997, dia sempat menyatakan pensiun dari dunia hitam. Enam tahun berselang, dia pergi ke Nepal, di mana dia juga dicari untuk kasus pembunuhan Bronzich dan Carriere.

Tertangkaplah kembali penjahat yang diburu di banyak negara itu. Di tengah vonis 20 tahun penjara, Sobhraj kembali menjadi perhatian saat menikahi Nihita Biswas, putri pengacaranya di Nepal, yang awalnya diplot sebagai penerjemahnya. Biswas masih 20 tahun saat itu, terpaut 44 tahun dari sang suami yang pada 2017 sempat menjalani operasi jantung tersebut.

Dan, Biswas itu pula yang dengan setia menunggu Sobhraj bebas. ”Dia tidak bersalah. Dakwaan kepadanya itu direkayasa,” katanya kepada media di Nepal begitu mendengar sang suami dibebaskan seperti dikutip India Today.

Sobhraj tentu saja juga menyebut dirinya tak bersalah. ”Ya, ya,” jawabnya ketika ditanya AFP apakah gambaran tentang dirinya selama ini sebagai pembunuh berantai salah.

Si Ular telah kembali ke sarang kini, segera bertemu lagi dengan istri yang setia menunggu. Apakah benar dia akan menggugat pemerintah Nepal? Masih harus ditunggu.

Pertanyaan yang lebih besar lagi: apakah benar kondisi fisik serta usia bakal membuatnya berhenti bertindak jahat lagi?

—

SEBAGIAN JEJAK ’’SI ULAR” DI PENJARA

PEMBUNUH BERANTAI: Sobhraj saat akan terbang dari Kathmandu menuju Paris, Prancis (23/12). (AFP)
  • 1963: Charles Sobhraj dipenjara kali pertama di Paris dalam kasus perampokan.
  • 1973: Masuk bui lagi karena upaya perampokan bersenjata di toko perhiasan di Delhi, India.
  • 1973–1975: Terlibat beragam tindak kejahatan di Eropa Timur dan Asia. Berkali-kali dipenjara.
  • 1976: Ditangkap saat mencekoki sejumlah pelajar Prancis di Delhi obat terlarang.
  • 1997: Dilepaskan dari penjara India, memutuskan mundur dari dunia hitam.
  • 2003: Kembali ke Nepal di mana dia dicari untuk kasus pembunuhan dua turis perempuan pada 1970-an. Ditangkap, diadili, dan divonis seumur hidup.
  • 2022: MA Nepal memutuskan membebaskan Sobhraj karena usia sepuh. Dia sudah menjalani 19 dari seharusnya 20 tahun penjara.

Sumber: news18.com

(jp)

Previous Article Obat anti-Covid Buatan Iran Kantongi Sertifikat Paten Internasional
Next Article ITF Sunter Ditarget Beroperasi 2027
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Pura-Pura 16 Tahun, Daftar SMA, Padahal Umur 29 Tahun dan Lulus Kuliah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Maret 2023
Dunia

Kurangi Ketergantungan kepada Tiongkok, UE Dukung Teknologi Bersih

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Maret 2023
Dunia

Tahun Baru, Rusia Mungkin Tak Akan Lakukan Gencatan Senjata di Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

Menhan AS Bakal Kunjungi Indonesia, Petakan Arah Kemitraan Pertahanan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 November 2022
Dunia

Kabinet Anwar Ibrahim Setuju Gaji Menteri Dipotong 20 Persen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Desember 2022
Dunia

Singapura Minta Warganya Hindari Perjalanan ke Area Gunung Semeru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2022
Dunia

Kasus Covid-19 Meroket, Tiongkok Tetap Tegaskan Vaksin Sinovac Manjur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Januari 2023
Dunia

Sehari, 200 Jenazah Penuhi Krematorium Khusus Covid-19 di Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Desember 2022
Dunia

Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account