Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi

Wartajakarta 10 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajib menginspeksi pedagang besar farmasi (PBF) terkait penetapan tiga korporasi distributor bahan baku obat sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, BPOM sejauh ini merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengecek para PBF.

“Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (10/1/2023).

Tiga tersangka korporasi baru yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2022 lalu.

“Untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan bahwa kepolisian menyita bahan baku Propilen Glikol (PG) milik tiga korporasi tersebut setelah melalui uji laboratorium.

“Terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-datanya,” tandasnya. (pmj)

Previous Article Penyuplai Narkoba ke Kombes YBK Diburu Polisi
Next Article Kuota Haji Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu Jemaah, Tidak Ada Pembatasan Usia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Gangguan Kamtibmas Turun, Lakalantas Naik

Wartajakarta Wartajakarta 11 Agustus 2023
Hukum

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat: Hasil Tes Urine Virgoun Positif Sabu

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Hukum

Hakordia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit

Wartajakarta Wartajakarta 11 Desember 2022
Hukum

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Aceh dari Malaysia

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Jatibaru

Wartajakarta Wartajakarta 25 Maret 2023
Hukum

36 Peserta Jalani Tes Assessmen Calon Anggota Kompolnas Periode 2024 – 2028

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Hukum

Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Kota Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 4 September 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account