Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Sabu, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Yulius Bambang Karyanto Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasus Sabu, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Yulius Bambang Karyanto Tersangka
Hukum

Kasus Sabu, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Yulius Bambang Karyanto Tersangka

Wartajakarta
11 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

 Pihak kepolisian resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Adapun penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).

Meski begitu, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu. Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Sekedar informasi, polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pmj)

Previous Article Alhamdulillah… Polisi Selamatkan Balita yang Disandera Ayahnya di Depok
Next Article Cegah Penularan Virus Hepatitis B ke Bayi, Pemerintah Mulai Beri Antivirus pada Ibu Hamil
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kapolri Pimpinan Upacara Hari Juang Polri di Surabaya
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak PN Serang
Terus Bertambah, Polri Selamatkan 1.553 Orang di Kasus TPPO
Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris 
Sambang RW, Wakapolres Tangsel Yudi Permadi Dengarkan Langsung Permasalahan Warga Parigi Lama

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Ini Tampang Pelaku Pembunuhan ART di Jaktim

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Januari 2023
Hukum

Soal Pesan Berantai Tentang Penculikan Anak, Kapolda Metro Jaya Imbau Saring Hoaks

Wartajakarta
Wartajakarta
12 Februari 2023
Hukum

Polri Berhasil Ungkap 242 Kasus TPPO

Wartajakarta
Wartajakarta
15 Juni 2023
Hukum

Listyo Sigit Prabowo:16 Juta Jiwa Selamat dari Narkoba

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Juli 2023
Hukum

Audrey Davis Masih Syok, David Bayu Selalu Berikan Pendampingan

Wartajakarta
Wartajakarta
13 Agustus 2024
Hukum

Polres Tangsel Gerebek Base Camp Tempat Nongkrong Remaja Tawuran di Cisauk, 10 Senjata Tajam Disita

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
23 Oktober 2022
Hukum

Ternyata Laporan Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Belum Dicabut

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Desember 2022
Hukum

Bermula Dari Ejekan, Pria di Jaksel Disayat Cutter Hingga Terluka

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Oktober 2024
Hukum

Lima Pelaku Begal Casis Ditangkap Polisi, Satu Diberi Tindakan Tegas Terukur

Wartajakarta
Wartajakarta
17 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account