Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan
Hukum

Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan

Wartajakarta 13 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga golongan. Di antaranya SIM C, C1 dan C2.

“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Nurul menuturkan, tiga golongan SIM C nanti akan digolongkan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua. “Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Nurul.

Lebih lanjut Nurul menambahkan, Korlantas Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1. Dimana persyaratannya masyarakat perlu memiliki SIM C selama satu tahun untuk memiliki SIM C1.

“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Malam-malam, Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan Guna Cek Aktivitas Perekonomian
Next Article Polri Imbau Para Anggota Tak Terlibat Narkoba, Sanksinya Demosi Hingga PTDH
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Layanan Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jabodetabek Selasa, 20 Agustus 2024

Dorong-dorongan Hingga Puluhan Orang Pingsan, Polisi Evaluasi Konser NCT 127 Hari Kedua

Awal Tahun 2023, 1.867 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat

Kasus Dugaan Penipuan, Natalia Rusli Jadi DPO

Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Blora, Jateng

Wartajakarta Wartajakarta 27 Juli 2023

Terduga Teroris di Sukoharjo Ditangkap Densus 88

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2022
Hukum

Perseroda PITS dan Kejari Tangsel Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Wartajakarta Wartajakarta 17 Desember 2025
Hukum

Persiapan Lebaran 2023, Korlantas Polri Survei Jalur Pantura Jawa

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2023
Hukum

Wanita yang Viral Diduga Lecehkan Anaknya Sendiri Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Hukum

Kasus Penipuan Umrah PT. NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Dugaan Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Hukum

Remaja Putri di Duren Sawit Dilaporkan Hilang Usai Nonton Bioskop

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account