Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dari Jumat Curhat, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Palsu dan Ilegal
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dari Jumat Curhat, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Palsu dan Ilegal
Hukum

Dari Jumat Curhat, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Palsu dan Ilegal

Wartajakarta 27 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat palsu dan obat-obat ilegal di masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga dalam program Jumat Curhat.

“Di mana di program bapak Kapolda ini kami menerima curhat dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat palsu dan obat-obat ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aliansyah Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

“Dari hasil penyelidikan kami tersebut kemudian kami sudah mengamankan beberapa orang yang kemudian kami kembangkan, kemudian ada beberapa barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan,” tambahnya.

Beberapa orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, AZ, yang berperan sebagai penjual atau sales dan dua orang sebagai produsen di Jakarta dan Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut antara lain 430.000 butir obat, Alat press cetak obat, Stampel cetak angka, handphone, Mobil, Buku rekap penjualan, tepung terigu bahan baku obat, cangkang kapsul, Aluminium Foil, kotak kemasan, dan juga uang hasil penjualan.

“Kemudian Obat-obat yang disita ini ada beberapa jenis diantaranya dari sekian banyak ini ada ponstan, ada insidal, ada super tetra, ada amoxilin dan lain lain sebagainya,” ucapnya.

Selain peredaran ilegal tanpa izin, dari obat-obatan yang disita dan diteliti, ternyata ada beberapa yang sudah kedaluwarsa. Modus para pelaku dengan mengganti bungus kemasannya.

“Ada juga obat yang seharusnya sudah expired atau kedaluwarsa diganti bungkusnya, sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluwarsa,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting
Next Article Ekonomi AS Tumbuh 2,9 Persen, Ancaman Resesi Tetap Ada
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang di Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2023
Hukum

Lima Pelaku Begal Casis Ditangkap Polisi, Satu Diberi Tindakan Tegas Terukur

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Helikopter Polri Mendarat Darurat di Jambi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: 8 Penumpang Selamat

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2023
Hukum

Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Pengaduan Norma Risma

Wartajakarta Wartajakarta 22 Februari 2023
Hukum

Tak Berizin, Polda Metro Jaya Akan Usut Tuntas Kontes Kecantikan Transgender

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dorong Transformasi Polri Presisi Demi Visi Indonesia Emas 2024

Wartajakarta Wartajakarta 6 Juni 2024
Hukum

Kejagung Bakal Periksa Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi Harvey Moeis

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyebaran Video Vulgar Anak Musisi Tenar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Hadirkan Pemilu Sehat dan Demokrasi Bermartabat, Aktivis 98 Sambut Baik Kabareskrim Polri Agus Andrianto

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account