Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polri Ubah Kode Pelat Nomor Khusus, RF Jadi Z
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polri Ubah Kode Pelat Nomor Khusus, RF Jadi Z
Hukum

Polri Ubah Kode Pelat Nomor Khusus, RF Jadi Z

Wartajakarta 24 Juni 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta, – Korlantas Polri mengubah kode khusus untuk pejabat, yang semula kombinasi huruf akhir ‘RF’ dan sejenisnya, menjadi ‘Z’. Hal ini dilakukan mengingat pelat ‘RF’ sudah banyak disalahgunakan oleh masyarakat sipil.

“Karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang ‘RF’ itu terus kemudian nomor rahasia ‘QH’, ‘QR’ itu kan, itu ditertibkan, karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (23/6/2023).

Menurut Yusri, dalam aturan lama pelat khusus ini digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga. Sedangkan nopol rahasia digunakan untuk intelijen, baik dari TNI-Polri maupun kementerian/lembaga.

Sebelumnya, Polri menerbitkan nopol kode khusus dan kode rahasia untuk pejabat eselon I, II, dan III di tingkat kementerian/lembaga, hingga TNI-Polri dengan kombinasi huruf belakang ‘RF’. Kini, kode khusus diganti dengan kombinasi angka ‘1’ di depan dan huruf ‘Z’.

“(Kombinasi angka depan) tetap 1, di nomor khusus nggak saya buka, tapi di nomor rahasia enggak ini. (Misalnya) polisi yang tadinya ‘RIP’ jadi ‘ZZP’, angkatan darat ‘ZZD’, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1,” ungkap Yusri.

Yusri menyebut, kode khusus ‘Z’ ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode ‘RF’, dipastikan pelat tersebut palsu.

“Jadi kalian pakai ‘RF’ itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus,” ungkapnya.

Belakangan ini marak penyalahgunaan rahasia dan nopol khusus tersebut buat gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas. Oleh karena itu, Korlantas Polri kini membuat regulasi baru terkait pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

“Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam. Kalau tertangkap e-TLE saya kirim ke Propam ‘ini melanggar, ini fotonya’, di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi),” jelas Yusri.

Hal sama jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pelat rahasia dari unsur TNI. Polda Metro Jaya akan mengirimkan data pelanggaran kendaraan tersebut ke pihak POM TNI.

“Kalau temen-temen TNI, saya akan menyurat ke Denpom-nya masing-masing nomor sekian ini melanggar, ini fotonya nanti POM-nya yang memanggil yang bersangkutan. Kalau kementerian/lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim,” pungkas Yusri.

Previous Article Rektor UT Memimpin Kegiatan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional
Next Article Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-17
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Sebagai Pengguna dan Pengedar Narkoba

Malika Diselamatkan Polisi Usai Diculik, Ibunda Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolri

Polri Pastikan Pengejaran DPO Kasus KSP Indosurya Tetap Berlanjut

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

You Might also Like

Hukum

54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Dipulangkan

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Kasus Dugaan Penipuan, Natalia Rusli Jadi DPO

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Hukum

Tim Satgas Pangan Polri Pantau Harga dan Kualitas Pangan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Agustus 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Tiko Aryawardhana Suami BCL ke Polrestro Jaksel

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juli 2024
Hukum

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 23 Februari 2023
Hukum

3 Polisi Way Kanan Meninggal Dunia, Kapolda Lampung Langsung Turun Tangan

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2025

Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT Hingga Tewas

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD, Polisi: Tiga Meninggal Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2024
Hukum

Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Jatibaru

Wartajakarta Wartajakarta 25 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account