Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bapemperda DPRD DKI Sepakati 35 Usulan Raperda di Propemperda 2023
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Bapemperda DPRD DKI Sepakati 35 Usulan Raperda di Propemperda 2023
Jakarta

Bapemperda DPRD DKI Sepakati 35 Usulan Raperda di Propemperda 2023

Wartajakarta 3 November 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menyepakati 35 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023. Kesepakatan disetujui dalam rapat bersama legislatif dan eksekutif di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11) kemarin.

InsyaAllah OPD yang mengusulkan semuanya sudah siap.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, penetapan Propemperda 2023 ini berdasarkan skala prioritas. Dia meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan sinergitas, kinerja dan disiplin untuk membahas raperda yang sudah ditetapkan tersebut. Karena raperda yang dibahas berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di DKI Jakarta

“Kita menuntut kerja yang lebih baik dari eksekutif maupun legislatif terkait Propemperda 2023 ini,” katanya.

Legislatif dan Eksekutif Bahas Anggaran Tiga Program Prioritas

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas dari 35 usulan prioritas yang sudah ditetapkan dalam Propemperda 2023.  Ia berharap, proses pembahasan lebih lanjut bersama Bapemperda berjalan dengan lancar.

“InsyaAllah OPD yang mengusulkan semuanya sudah siap. Raperda yang diusulkan juga sudah ada naskah akademis dan draf di dalamnnya, sehingga tinggal proses finishing yang memang belum masuk ke Biro Hukum,” ucapnya.  

Untuk diketahui, penetapan 35 usulan raperda untuk dibahas di Propemperda 2023 ini antara lain, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022,

Lalu, Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda), Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).

***Kemudian, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta, Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Kemudahan Berusaha.

Lalu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pengelolaan Air Minum, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042,

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), Raperda tentang Dana Abadi Pangan, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta.

Previous Article XBB dan BQ.1.1 Dominan Picu Gelombang Baru Covid-19, Ini Gejalanya
Next Article Pemerintah akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh, Berikut Daftarnya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Optimalisasi Peran Masyarakat Mengelola Sampah
Jakarta 12 Mei 2025
Pansus KTR Inventarisasi Masalah
Jakarta 12 Mei 2025
Tekan Potensi Tawuran, Optimalkan Pemberdayaan Pemuda
Jakarta 12 Mei 2025
Dorong Pemprov ‘Gercep’ Atasi Marak PHK
Jakarta 12 Mei 2025
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Bodetabek 12 Mei 2025
Wakil Wali Kota Maryono Berikan Pesan kepada 4.192 Peserta Seleksi PPPK Tahap II
Bodetabek 12 Mei 2025
Gempa Magnitudo 6,2 Aceh Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Nasional 11 Mei 2025
Produk Premium MAXi dan Classy Yamaha Berjaya di Bali, Dealer Premium Diresmikan
Bisnis 9 Mei 2025
Tutup Rangkaian Apeksi Surabaya, Tampilan Budaya Kota Tangerang Sukses Pukau Masyarakat
Bodetabek 9 Mei 2025
Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata
Bisnis 9 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

National Paralympic Committe Jakut Gelar Raker 2022

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Jakarta

100 Kader PKK Gianyar Studi Banding ke RPTRA Gebang Sari

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Jakarta

Pemkot Jaksel Bentuk Gugus Tugas TPPO

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2022
Jakarta

Ini Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ APBD Tahun 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Mei 2024
Jakarta

KI Provinsi DKI Jakarta Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2021

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Jakarta

Pj Gubernur Heru Budi Hartono Serahkan Raperda APBD 2024 ke DPRD DKI

Wartajakarta Wartajakarta 5 Oktober 2023
Jakarta

BPSDM Provinsi DKI Luncurkan Aplikasi SiJule

Wartajakarta Wartajakarta 20 Desember 2022
Jakarta

Kader PKK, RT/RW, LMK Ikuti Sosialisasi Pemilu

Wartajakarta Wartajakarta 10 November 2022
Jakarta

PT Transjakarta Tambah 26 Bus Listrik

Wartajakarta Wartajakarta 28 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account