Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 secara serentak untuk seluruh jenjang mulai 1 Desember 2022.
Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, jumlah penerima KJP Plus ada 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Dari jumlah tersebut, 367.280 penerima jenjang SD/MI, 222.120 penerima jenjang SMP/MTs, 79.636 penerima jenjang SMA/MA, 131.529 penerima jenjang SMK dan 2.556 penerima jenjang PKBM.
Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Sudah Cair
“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” terang Waluyo, Jumat (2/12).
Waluyo menjelaskan, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000, SMK Rp 450.000 dan PKBM sebesar Rp 300.000.
“Nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 periode Desember 2022 yang dikucurkan sebesar Rp 1,8 triliun,” ungkapnya.
Ia mengutarakan, bantuan dana KJP Plus diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga biaya ekstrakurikuler.
Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberi keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.
“Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan semestinya untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tandas Waluyo.
Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi laman kjp.jakarta.go.id.