Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Distamhut DKI Lakukan Penopingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Distamhut DKI Lakukan Penopingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang
Jakarta

Distamhut DKI Lakukan Penopingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang

Wartajakarta 12 November 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Kami lakukan berbagai upaya pencegahan 

Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang di musim penghujan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Sabtu (12/11), melakukan penebangan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya atau biasa disebut penopingan di lima wilayah kota administrasi.  

Pj Gubernur-Karo Umum Jenguk Penyintas Tertimpa Pohon di RS Polri

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyampaikan, prosedur pengelolaan pohon sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Diungkapkan Suzi, prioritas utama pemangkasan terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan.

“Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30% serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat,” terang Suzi, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI.  

Menurut Suzi, pihaknya secara rutin melakukan pengecekan kondisi kesehatan pohon di Jakarta, mulai perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk.

“Sampai Oktober kemarin, sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya.Khususnya pohon yang berlokasi di jalur hijau,” imbuh Suzi.

Pada hari ini, ungkap Suzi, jajarannya telah melakukan penopingan pohon yang tersebar di lima wilayah kota. Di Jakarta Pusat, penopingan dilakukan di ruas Jalan Suprapto, Jl Kesehatan, Jl M.Yamin, Jl Gresik dan Jalan Teuku Umar.

Untuk wilayah Jakarta Utara di Jl Perintis Kemerdekaan, Jl Danau Sunter, Papanggo, sekitar Ancol, dan kawasan Kelapa Gading. Di Jakarta Barat di Jl. Kyai Tapa, Jl. Panjang, Jl. Daan Mogot.

Sedangkan di Jakarta Selatan penopingan pohon dilakukan di ruas Jalan Hangtuah dan Jl. Sriwijaya. Sementara wilayah Jakarta Timur di Jl. Pangeran Revolusi, Jl. Pemuda, dan Jl I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan.

Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan maksimal 25 juta rupiah untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.

Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Sebagai informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiagakan posko pohon tumbang mulai dari tingkat wilayah sampai tingkat provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau menemukan adanya pohon tumbang dapat menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon 021. 22056884.

Previous Article 10 Tim Ikuti Pertandingan Volly di Munjul
Next Article Ukraina Klaim 100 Ribu Tentara Rusia Terbunuh dan Terluka dalam Perang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

Kafilah DKI Peraih Juara MTQ Nasional Dapat Bonus

Wartajakarta Wartajakarta 17 November 2022
Jakarta

500 Personel Gabungan di Jaktim Apel Pengamanan Nataru

Wartajakarta Wartajakarta 21 Desember 2022
Jakarta

FPPJ Mantapkan Langkah Bersinergi dengan Pemprov DKI

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Jakarta

Sudin SDA Jakarta Barat Mulai Keruk Kali Angke

Wartajakarta Wartajakarta 11 November 2022
Jakarta

Pemkot Jakut Tertibkan Lokasi Tambat Labuh Kapal

Wartajakarta Wartajakarta 24 November 2022
Jakarta

Tim Tanggap DKI Bantu Evakuasi Jenazah di Cianjur

Wartajakarta Wartajakarta 24 November 2022
Jakarta

Mayoritas Fraksi DPRD Dukung Dua Raperda Diajukan Pj Gubernur DKI Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 28 Oktober 2022
Jakarta

2.188 TU di Pasar Induk Kramat Jati akan Direvitalisasi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2022
JakartaJakarta Timur

PT JIEP Bakal Bangun Masjid Jayakarta, Salah Satu yang Terbesar di Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account