Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Distamhut DKI Lakukan Penopingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Distamhut DKI Lakukan Penopingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang
Jakarta

Distamhut DKI Lakukan Penopingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang

Wartajakarta 12 November 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Kami lakukan berbagai upaya pencegahan 

Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang di musim penghujan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Sabtu (12/11), melakukan penebangan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya atau biasa disebut penopingan di lima wilayah kota administrasi.  

Pj Gubernur-Karo Umum Jenguk Penyintas Tertimpa Pohon di RS Polri

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyampaikan, prosedur pengelolaan pohon sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Diungkapkan Suzi, prioritas utama pemangkasan terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan.

“Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30% serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat,” terang Suzi, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI.  

Menurut Suzi, pihaknya secara rutin melakukan pengecekan kondisi kesehatan pohon di Jakarta, mulai perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk.

“Sampai Oktober kemarin, sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya.Khususnya pohon yang berlokasi di jalur hijau,” imbuh Suzi.

Pada hari ini, ungkap Suzi, jajarannya telah melakukan penopingan pohon yang tersebar di lima wilayah kota. Di Jakarta Pusat, penopingan dilakukan di ruas Jalan Suprapto, Jl Kesehatan, Jl M.Yamin, Jl Gresik dan Jalan Teuku Umar.

Untuk wilayah Jakarta Utara di Jl Perintis Kemerdekaan, Jl Danau Sunter, Papanggo, sekitar Ancol, dan kawasan Kelapa Gading. Di Jakarta Barat di Jl. Kyai Tapa, Jl. Panjang, Jl. Daan Mogot.

Sedangkan di Jakarta Selatan penopingan pohon dilakukan di ruas Jalan Hangtuah dan Jl. Sriwijaya. Sementara wilayah Jakarta Timur di Jl. Pangeran Revolusi, Jl. Pemuda, dan Jl I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan.

Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan maksimal 25 juta rupiah untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.

Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Sebagai informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiagakan posko pohon tumbang mulai dari tingkat wilayah sampai tingkat provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau menemukan adanya pohon tumbang dapat menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon 021. 22056884.

Previous Article 10 Tim Ikuti Pertandingan Volly di Munjul
Next Article Ukraina Klaim 100 Ribu Tentara Rusia Terbunuh dan Terluka dalam Perang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Golf Danau Timur Pluit Berhasil Dipadamkan

PMI DKI Beri Penghargaan Kepada 400 Pendonor Darah

PJ Gubernur: Jaga Solidaritas untuk Tingkatkan Produktivitas

Sudin SDA Jaktim Siap Hadapi Puncak Musim Hujan

Heru Sampaikan Jawaban Atas Raperda Pengelolaan BMD

You Might also Like

Jakarta

242 Penyandang Disabilitas Ikut Pelatihan Seni, Sepanjang 2022

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Jakarta

Heru Siap Bantu Pembangunan Tambahan Masjid Istiqlal

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Jakarta

KONI DKI Bertekad Raih Juara Umum PON XXI

Wartajakarta Wartajakarta 14 Desember 2022
Jakarta

Gias Kumari Putra: Keluarga Jadi Garda Terdepan Pembinaan Pemuda

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 November 2024
Jakarta

40 Personel Sudinhub Bantu Urai Kemaceten di Empat Lokasi

Wartajakarta Wartajakarta 24 Oktober 2022
Jakarta

Dampingi Presiden, Heru Saksikan Pertunjukan Indo Defence Expo & Forum 2022

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Jakarta

Wali Kota Jakarta Pusat Lakukan Sidak Apotek di Cempaka Putih

Wartajakarta Wartajakarta 27 Oktober 2022
Jakarta

Pj Sekda : Jakpreneur Fashion Week 2022 Ajang Bangkitkan Perekonomian

Wartajakarta Wartajakarta 19 Desember 2022
Jakarta

12 Unit Pemadam Berhasil Atasi Kebakaran di Klender

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account