Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Pencucian Uang ACT, Polri Pastikan Usut Tuntas
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dugaan Pencucian Uang ACT, Polri Pastikan Usut Tuntas
Hukum

Dugaan Pencucian Uang ACT, Polri Pastikan Usut Tuntas

Wartajakarta 16 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Persidangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana donasi oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Namun dalam dakwaannya, jaksa tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE.

Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmaji menjelaskan, hasil koordinasi dan petunjuk jakasa perihal penerapan pasal UU ITE tidak relevan dengan perkara penyelewengan dana tersebut. Sementara untuk Pasal TPPU akan dilaksanakan persidangan secara terpisah.

“Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Sedangkan untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa untuk dilakukan proses penyidikan terpisah,” ujar Andri saat dimintai keterangan, Selasa (15/11/2022).

Oleh karenanya, dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tidak menyertakan pasal-pasal tersebut lantaran yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut yakni penggelapan dana.

“Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF),” ucapnya.

“Jadi bukan tidak ada, tetapi sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya,” jelasnya. (pmj)

Previous Article Kuasa Hukum Japto S Soerjosoemarno Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka
Next Article Rektor: 116 Mahasiswa IPB Jadi Korban Dugaan Penipuan Modus Pinjol
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kabur dari LP Cipinang, Bokir Diminta Menyerahkan Diri

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Repacking Beras Bulog ke JPU Kejati Banten

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Hukum

Kapolda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho Akan Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan Bulog

Wartajakarta Wartajakarta 14 Februari 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyebaran Video Vulgar Anak Musisi Tenar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Lagi Nongkrong, Pemuda Diserang Sekelompok Orang di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jakbar, Polisi Periksa 7 Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 23 Oktober 2022
Hukum

Dipicu Perusakan CCTV, 5 Pelaku Bentrokan di Jaksel Diciduk Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Hukum

Polres Tangsel Imbau Warga Tak Lakukan Sweeping Mandiri Selama Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 25 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account