Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kabur dari LP Cipinang, Bokir Diminta Menyerahkan Diri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kabur dari LP Cipinang, Bokir Diminta Menyerahkan Diri
Hukum

Kabur dari LP Cipinang, Bokir Diminta Menyerahkan Diri

Wartajakarta 31 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polda Metro Jaya memberikan ultimatum agar narapidana bandar narkoba berinsial AE alias Bokir (25), yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk segera menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi akan menemukan keberadaan napi berinsial AE dimana pun berada. Dia menegaskan tidak ada tempat yang aman untuk Bokir.

“Menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah, dari pada nanti kami tetap memburu bagaimana pun,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/10/2022).

Menurut Zulpan, Polres Metro Jakarta Timur juga telah diminta bantuannya oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang untuk melakukan pengejaran terhadap napi Bokir. Sejauh ini, anggota polres ditugaskan membanntu sementara Polda Metro Jaya akan melakukan backup.

“Jadi untuk menangkap pelaku yang kabur itu memang kami mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Jakarta Timur,” ucapnya.

Zulpan juga menyarankan agar Bokir kembali menyerahkan diri dan menjalani vonis 14 tahun hukuman penjara. Dia menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk memburu napi bandar narkoba tersebut.

“Sekarang masih dalam pencarian. Kita bersama aparat kepolisian dan Babinsa TNI,” ujar Tonny Nainggolan kepada wartawan. (pmj)

Previous Article Terus Bertambah, Penyidik Sudah Periksa 93 Saksi Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
Next Article Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Nikita Mirzani
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Inovasi dan Digitalisasi Sentra Telur Blitar
Nasional 18 Juni 2025
Silaturahmi ke Majelis Taklim Sabilu Taubah,Wapres Gibran Rakabuming Sebut Gus Iqdam Teman Lama dan Guru
Nasional 18 Juni 2025
‘Perjanjian Lama’ Siap Guncang Film Indonesia
Nasional 18 Juni 2025
Samsung R&D Institute Indonesia (SRIN) dan BINUS Bangun Kolaborasi Strategis
Bisnis 17 Juni 2025
Kingston Hadirkan Desain Baru XS Series External SSD, Tegaskan Komitmen terhadap Performa dan Inovasi
Bisnis 17 Juni 2025
Daftar Lengkap Nama 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
Nasional 17 Juni 2025
Perkuat Peran Pemuda, Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Peradah Aktif Dukung Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo
Nasional 16 Juni 2025
Kinerja Penjualan Suzuki Dukung Ekonomi Nasional, 81% Berasal dari Produksi Lokal
Bisnis 16 Juni 2025
Dukung Digitalisasi Layanan Kesehatan Papua Barat, AdMedika Jalin Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kaimana
Bisnis 16 Juni 2025
Momen Istimewa, Presiden Prabowo Beri Nama Anggrek “Paraphalante Dora Sigar Soemitro” dalam Kunjungan Kenegaraan di Singapura
Nasional 16 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Kasus Penipuan Umrah PT. NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Polri Sudah Rekrut 265 Anggota Dari Kalangan Santri Sejak 2021

Wartajakarta Wartajakarta 13 November 2024
Hukum

Imbau Warga yang Bepergian Nataru, Korlantas Polri: E-toll nya Dipenuhi

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Hukum

Diduga Terafiliasi JAD, BNPT Selidiki Kelompok yang Bantu Pelaku Bom di Polsek Astana Anyar

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 18 November 2022
Hukum

Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra Jaya 2023

Wartajakarta Wartajakarta 18 September 2023
Hukum

Cerita Lengkap Kasus Wowon, Pembunuhan Berantai Serial Killer Cianjur-Bekasi, Korban 9 Orang

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Polri Bongkar Judi Online dan Pornografi Sindikat Jaringan Taiwan

Wartajakarta Wartajakarta 9 Juli 2024
Hukum

Polisi Tetapkan Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu sebagai Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 17 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account