Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kabur dari LP Cipinang, Bokir Diminta Menyerahkan Diri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kabur dari LP Cipinang, Bokir Diminta Menyerahkan Diri
Hukum

Kabur dari LP Cipinang, Bokir Diminta Menyerahkan Diri

Wartajakarta 31 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polda Metro Jaya memberikan ultimatum agar narapidana bandar narkoba berinsial AE alias Bokir (25), yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk segera menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi akan menemukan keberadaan napi berinsial AE dimana pun berada. Dia menegaskan tidak ada tempat yang aman untuk Bokir.

“Menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah, dari pada nanti kami tetap memburu bagaimana pun,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/10/2022).

Menurut Zulpan, Polres Metro Jakarta Timur juga telah diminta bantuannya oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang untuk melakukan pengejaran terhadap napi Bokir. Sejauh ini, anggota polres ditugaskan membanntu sementara Polda Metro Jaya akan melakukan backup.

“Jadi untuk menangkap pelaku yang kabur itu memang kami mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Jakarta Timur,” ucapnya.

Zulpan juga menyarankan agar Bokir kembali menyerahkan diri dan menjalani vonis 14 tahun hukuman penjara. Dia menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk memburu napi bandar narkoba tersebut.

“Sekarang masih dalam pencarian. Kita bersama aparat kepolisian dan Babinsa TNI,” ujar Tonny Nainggolan kepada wartawan. (pmj)

Previous Article Terus Bertambah, Penyidik Sudah Periksa 93 Saksi Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
Next Article Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Nikita Mirzani
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Hukum

MA Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Wartajakarta Wartajakarta 6 Januari 2023
Hukum

Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juni 2025
Hukum

Sat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika Senilai 10 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Agustus 2023
Hukum

Kericuhan di Tambang Nikel PT GNI Morowali Utara

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Karo PID Divhumas Berikan Arahan untuk Cetak Perwira Remaja yang Unggul

Wartajakarta Wartajakarta 3 September 2023
Hukum

Polri Sita Senjata hingga Paspor saat Geledah Rumah Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2023
Hukum

Polri Sudah Rekrut 265 Anggota Dari Kalangan Santri Sejak 2021

Wartajakarta Wartajakarta 13 November 2024
Hukum

GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 9 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account