Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Gegara Bentrok Perebutan Lahan di Jaksel, 40 Orang Dibawa ke Polda Metro Jaya
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Gegara Bentrok Perebutan Lahan di Jaksel, 40 Orang Dibawa ke Polda Metro Jaya
Hukum

Gegara Bentrok Perebutan Lahan di Jaksel, 40 Orang Dibawa ke Polda Metro Jaya

Wartajakarta.id 18 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Dua kelompok massa terlibat bentrok di sebuah tanah lapang Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Keributan dipicu akibat perebutan lahan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bentrokan ini mengakibatkan tiga orang terluka. Polisi juga telah mengamankan 40 orang dari dua kelompok.

“(Senin malam) sekira pukul 19.00 WIB terjadi keributan antara dua kelompok massa. Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini,” ungkap Hengki Haryadi.

“Sementara yang kita ketemukan ada 3 korban luka-luka. Masih kita investigasi lagi termasuk korban-korbannya. Kerusakan materil sedang kita cek, ada kafe (dirusak),” sambungnya.

Lebih lanjut Hengky menjelaskan, kericuhan berawal saat kepolisian tengah melakukan mediasi kepada kedua kelompok. Namun, saat musyawarah pemukulan terhadap salah satu pihak di depan petugas.

“Ini sangat-sangat kita sesalkan ya. Kita sepakat bahwa negara kita adalah negara hukum. Kemudian mereka melakukan tindakan melawan hukum di depan petugas akhirnya timbul suatu keributan,” tuturnya.

Hengki pun menegaskan, aksi premanisme di DKI Jakarta tidak boleh terjadi. Karenanya, pihak kepolisian akan menindak tegas kedua kelompok yang terlibat bentrokan tersebut.

“Tidak boleh ada main hakim sendiri, menguasai lahan sendiri, apalagi melakukan pemukulan. Aksi premanisme ini tidak boleh kita biarkan dan sekali lagi kita akan tindak tegas. Siapa yang bersalah akan kami tindak tegas,” tukasnya.

Previous Article Kuasa Hukum Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Sebagai Pengguna dan Pengedar Narkoba
Next Article Xi Jinping Klaim Capai Kemakmuran Bersama, Pakar Sebut Kemunduran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Hari Kamis 19 Februari 2026
Nasional 17 Februari 2026
Live Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Nasional 17 Februari 2026
Hasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional 17 Februari 2026
Muhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional 17 Februari 2026
Awal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional 17 Februari 2026
Cath Lab RSUD Kota Tangerang Siap Layani Peserta BPJS
Bodetabek 14 Februari 2026
Sat Lantas Polres Tangsel Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan Jaya 2026
Hukum 6 Februari 2026
4 Jabatan di Polres Tangerang Selatan Resmi Berganti
Hukum 6 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Pamulang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Pamulang Barat
Hukum 6 Februari 2026
Satresnarkoba Polres Tangsel Ungkap Peredaran Obat Daftar G di Toko Kelontong Pamulang
Hukum 6 Februari 2026

You Might also Like

Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Jenguk Korban Bom Bunuh Diri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022

Termasuk DKI Jakarta, 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Wartajakarta Wartajakarta 4 Agustus 2024
Hukum

Doni Salmanan Divonis Penjara Empat Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Hukum

Amankan Pilkada, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Mantap Praja Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Hentikan Kasus Pencatutan KTP di Pilgub DKI

Wartajakarta Wartajakarta 20 Agustus 2024
Hukum

Tekan Polusi, Polres Tangsel Uji Emisi Kendaraan Dinas

Wartajakarta Wartajakarta 6 September 2023
Hukum

Ledakan di Perumahan Taman Ubud Kencana, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Wartajakarta Wartajakarta 7 September 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account