Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Hak Dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Dan Pasien Diatur Dalam UU Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Hak Dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Dan Pasien Diatur Dalam UU Kesehatan
Nasional

Hak Dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Dan Pasien Diatur Dalam UU Kesehatan

Wartajakarta.id 19 September 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 (dua puluh delapan) substansi amanah PP dalam Undang Undang Kesehatan, yang salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan.

“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan pasien, perlindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja dan keamanan serta perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, keasusilaan, serta nilai sosial budaya,” jelas Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, dr. Zubaidah Elva, MPH.

Disebutkan juga bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan, dan kesempatan untuk mengembangkan diri: kompetensi, keilmuan, dan karier,’ lanjut dr Zubaidah Elvia.

Selain mendapatkan hak, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik, memiliki kewajiban diantarannya memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien, mendapatkan persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan, memberikan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien.

Pasien berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“pasien juga berhak mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya, dan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu,” ujar dr Zubaidah Elvia.

Public Hearing untuk membuka forum/ruang diskusi antara Pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan asupan public yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan ini dilaksanakan mulai hari Senin (18/9) hingga Selasa (19/9) dan hari Senin (25/9) hingga Rabu (27/9).

Public Hearing hari ke-2 dibuka oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang diwakili oleh Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO dan drg. Diono Susilo Y, MPH Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, sebagai moderator pada sesi diskusi.

Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring ini mengundang para pemangku kepentingan dari berbagai pihak, antara lain Institusi Pemerintah, Lembaga, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi lainnya.  Sebanyak 59 peserta mengikuti diskusi secara luring, 1000 peserta mengikuti diskusi melalui platform Zoom dan Live Streaming Youtube Kementerian Kesehatan sebanyak 183 peserta.

Peran penting Masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran sangat diharapkan sehingga RPP ini dapat menjadi regulasi yang kuat untuk menopang Transformasi Kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Masyarakat dapat pula berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui berbagai kanal yang disediakan seperti Chanel Youtube Kementerian Kesehatan dan Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Previous Article Terkait Pernyataan “Piting”, Akhirnya Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf: Saya Orang Ndeso
Next Article Sekjen Kemhan Buka Entry Meeting Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Tahap V Kemhan dan TNl di Kodam IV/Diponegoro
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Nasional

Pengoperasian Moda LRT Jabodebek, Presiden Jokowi: Keamanan dan Keselamatan Harus Dilihat Betul

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Agustus 2023
Nasional

Presiden Prabowo Subianto dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Strategis Indonesia-Australia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2024
Nasional

UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 September 2023
Nasional

Rakernas BKM, Presiden Jokowi Dorong Masjid Jadi Pusat Kemajuan Bangsa dan Pembinaan Umat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 April 2023
Nasional

Terima Kunjungan Chief Executive Hong Kong, Presiden Jokowi Bahas Investasi hingga Perlindungan WNI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Juli 2023
Nasional

Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-74, Wamenhan Sampaikan Pesan Presiden RI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Desember 2022
Nasional

Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu RI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Desember 2022
Nasional

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Jaga Pasokan Pangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account