Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Putin
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Putin
Dunia

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Putin

Wartajakarta.id 18 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id–Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Yakni atas kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.

Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin. Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu keterlaluan dan tidak dapat diterima menurut media Rusia Interfax.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

”Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.

Baik Rusia maupun Ukraina bukan negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika dia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.

(jp)

Previous Article Tiongkok Desak AS Buktikan TikTok Ancam Keamanan
Next Article Pemerintah Fokuskan Penanganan TBC pada Pekerja
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Liz Truss Mengundurkan Diri

Menentang Netanyahu, Menhan Israel Dipecat, Ratusan Ribu Warga Berang

Netflix Buka Lowongan Kru Pesawat, Gaji hingga Rp 5,8 Miliar Per Tahun

Penembakan di Kampus Michigan, Semua Sekolah Negeri Diliburkan

Curhat Orang Tua Korban Akibat Obat Sirop di Gambia, Ibaratkan Pembunuhan

You Might also Like

Dunia

Paus Benediktus XVI Sakit Parah, Paus Fransiskus Minta Doa Umat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Desember 2022
Dunia

Bukan dari Rusia, Misil Nyasar Milik Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 November 2022
Dunia

19 WNA Jadi Korban Tragedi Halloween di Korea, KBRI Lakukan Pengecekan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Oktober 2022
Dunia

Xi Jinping Instruksikan Tentara Pembebasan Rakyat Fokus Latihan Perang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2022
Dunia

Lalai dalam Tragedi Itaewon, Mantan Kepala Polisi Yongsan Ditahan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2022
Dunia

Anwar Ibrahim Diminta Tak Pandang Bulu dalam Memberantas Korupsi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Januari 2023
Dunia

Inggris Wajibkan Tes Covid-19 bagi Penumpang dari Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Desember 2022
Dunia

Kecanduan, Polisi Temukan Petunjuk Baru dari TKP Kematian Aaron Carter

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2022
Dunia

Buruknya Situasi Pandemi Covid-19 di Tiongkok Akhirnya Terungkap

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account