Wartajakarta.id – Polemik batas wilayah landas kontinen (ZEE) di Laut Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam masih menemui jalan buntu. Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai bahwa sampai sekarang Vietnam belum menunjukkan itikad baik apapun.
Isu penetapan batas ZEE Indonesia-Vietnam sendiri cukup ramai diperbincangkan karena pemberian konsesi oleh Indonesia kepada Vietnam dinilai rugikan kedaulatan dan sektor perikanan. Tahun ini, kedua negara telah melakukan tiga putaran perundingan teknis. Putaran terakhir yakni Pertemuan Teknis ke-16 dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada 24-25 November 2022. Awalnya, pertemuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada paruh kedua Oktober 2022, namun ditunda karena padatnya agenda.
Dalam proses memajukan perundingan, kegiatan illegal fishing oleh kapal Vietnam di daerah Laut Natuna Utara di wilayah negosiasi landas kontinen antara RI-Vietnam tidak pernah berhenti. IOJI juga mencatat bahwa sepanjang September 2022, kehadiran kapal ikan asing berbendera Vietnam mencapai 54 kapal yang sebagian beroperasi dengan menggunakan pola penangkapan ikan pair trawling.
Pengamat kelautan dan CEO IOJI, Achmad Santoso mengharapkan adanya tindakan tegas terhadap kapal nelayan asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di ZEE, dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan di daerah Laut Natuna Utara tersebut merugikan kedaulatan nasional dan sektor perikanan tanah air, mengingat tidak ada itikad baik dari kapal-kapal tersebut.
“Tren operasi kapal Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh Kapal ikan Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982,” kata Achmad dalam keterangan resmi yang diterima.
“Alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya ketegasan mengingat Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban utama untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE.
Co-Founder IOJI Andreas Aditya Salim juga menyampaikan operasi kapal Vietnam di sebelah selatan garis kontinental Indonesia dan Vietnam merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Indonesia dan dapat disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perihal operasi kapal Vietnam di sebelah utara garis landas kontinen, menurut dia, juga menunjukkan ketiadaan iktikad baik dan ketiadaan semangat kerja sama atas proses perundingan batas ZEE yang sampai saat ini masih berjalan.
Sementara itu, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah menilai apa yang dilakukan kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara, menjadi bagian dari upaya untuk menekan Indonesia agar mendapat lebih banyak keuntungan atau area dalam perundingan batas ZEE.
Dengan fakta tersebut, sangat diperlukan tindakan tegas oleh pemerintah Indonesia terhadap wilayah yurisdiksi berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, termasuk perundingan batas ZEE Indonesia-Vietnam.
(jp)