Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polemik Batas ZEE, Pemerintah Tak Akan Ikuti Keinginan Vietnam
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Polemik Batas ZEE, Pemerintah Tak Akan Ikuti Keinginan Vietnam
Dunia

Polemik Batas ZEE, Pemerintah Tak Akan Ikuti Keinginan Vietnam

Wartajakarta.id 25 November 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Laurentius Amrih Jinangkung menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengikuti keinginan Vietnam dalam proses penyelesaian masalah batas di wilayah landas kontinen (ZEE) wilayah Laut Natuna Utara. Amrih menegaskan bahwa mengikuti keinginan Vietnam hanya akan merugikan kepentingan Indonesia.

Untuk dikethaui, sengketa mengenai wilayah perbatasan ZEE di Laut Natuna Utara antara Indonesia dengan Vietnam merupakan salah satu polemik yang sudah berlangsung lama dan belum berhasil diselesaikan dengan dibentuknya suatu perjanjian bilateral. Sampai saat ini, masalah penetapan batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam masih belum menemukan titik temu yang memuaskan bagi kedua pihak.

“Kita tetap bersikeras dengan batas laut yang kita tetapkan, sementara Vietnam juga bersikeras dengan batas laut yang dia inginkan, perbedaan kedua garis penetapan itu yang menyebabkan tidak ditemukannya kesepakatan,” ujar Amrih.

Amrih menambahkan, dasar dari penetapan garis batas yang diusulkan oleh Indonesia adalah berpatokan pada UNCLOS 1982, sementara Vietnam ingin agar batas negara dengan Indonesia itu sejajar dengan garis batas landas kontinen.

Berdasarkan perkembangan perundingan terakhir, Tim Teknis Vietnam telah mengusulkan membagikan remaining area secara “equal” dan Indonesia sedang meminta penjelasan dari Vietnam terkait maksud dan pengertian ‘equal’.

Dilihat dari usulan Vietnam, kata Amrih, negara tersebut berupaya untuk mencapai keuntungan yang lebih maksimal. Jika Tim Teknis Indonesia menerima usulan garis equal yang diusulkan Vietnam, Indonesia akan kehilangan wilayah laut yang cukup luas dan potensi sumber daya ikan.

“Kalau kita ikuti maunya Vietnam, kita yang rugi. Makanya dari dulu tidak selesai masalah batas wilayah ini. Kendalanya hanya itu saja. Tapi kita tetap terus berupaya melakukan pembicaraan dengan Vietnam,” ujar Amrih lagi.

Pertemuan Teknis ke-16 penetapan batas ZEE Indonesia-Vietnam dikonfirmasikan telah diselenggarakan di Hanoi, Vietnam pada 24-25 November 2022. Awalnya, pertemuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada paruh kedua Oktober 2022, namun ditunda karena padatnya agenda. Pada kesempatan tersebut, kedua pihak membahas metode pembagian remaining area lebih lanjut. Namun, posisi saat ini untuk pembagian remaining area sudah jauh melampaui red line berbagai pihak, termasuk Kementerian Perikanan dan Kelautan, pengamat maritim dan organisasi kelautan.

 

Harus Ditindak

 

Sementara itu, pengamat kelautan Achmad Santoso mengharapkan adanya tindakan tegas terhadap kapal nelayan asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan  di ZEE, dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan di daerah Laut Natuna Utara tersebut merugikan kedaulatan nasional dan sektor perikanan tanah air, mengingat tidak ada itikad baik dari kapal-kapal tersebut.

“Tren operasi kapal Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh Kapal ikan Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982,” kata Achmad.

CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) ini mengatakan sepanjang September 2022 kehadiran kapal ikan asing berbendera Vietnam mencapai 54 kapal yang sebagian beroperasi dengan menggunakan pola penangkapan ikan pair trawling.

“Alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya ketegasan mengingat Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban utama untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE.

(jp)

Previous Article Wali Kota Jakbar Tinjau Lokasi Bedah Rumah di Kebon Jeruk
Next Article IOJI Sebut Vietnam Tidak Tunjukkan Itikad Baik Soal Polemik ZEE
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Dunia

Bukan Terkaya, Finlandia Negara Paling Bahagia di Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Maret 2023
Dunia

Sejumlah Negara Batasi Warganya, Tiongkok Marah, Siapkan Pembalasan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Januari 2023
Dunia

Xi Jinping Rombak Separo Lebih Komite Tetap Politbiro

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Oktober 2022
Dunia

Mati di Muara Sungai, Paus ‘Yodo-Chan’ akan Ditenggelamkan di Laut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Januari 2023
Dunia

Indonesia Kutuk Kunjungan Menteri Israel ke Kompleks Masjid Al-Aqsa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Januari 2023
Dunia

Saham Tesla Terjun, Kekayaan Elon Musk Anjlok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Desember 2022
Dunia

Serangan Makin Gencar, Tentara Bayaran Rusia Klaim Rebut Bakhmut Timur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Maret 2023
Dunia

Proteo, Anjing Penyelamat yang Gugur saat Mencari Korban Gempa Turki

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Februari 2023
Dunia

Mantan Presiden Kontroversial Pakistan Musharraf Meninggal Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account