Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya

Wartajakarta 2 November 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Polri dengan merapihkan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas. Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas. Kapolri Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Previous Article 50 Peserta Ikuti Sekolah Kader Demokrasi di Jaksel
Next Article Kelurahan Bintaro Gelar Layanan Terpadu Jemput Bola
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Jika Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

Wartajakarta Wartajakarta 19 Juni 2024
Hukum

Liga I, Listyo Sigit Prabowo: Polri Siapkan Pengamanan Hingga Pasca Pertandingan

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2022
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Dugaan TPPO Modus Kerja di Jerman

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2024
Hukum

Pelanggaran Sabuk Pengaman, Traffic Light, Ganjil Genap, dan Menggunakan Handphone Paling Sering Terekam ETLE

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Libur Lebaran 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Sejumlah Mal dan Masjid

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 23 Februari 2023
Hukum

Polisi Selidiki Lubang Baru di Rumah Pelaku Peracunanan Keluarga di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Divisi Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account