Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Akhirnya Divonis Bebas
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Akhirnya Divonis Bebas
Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Akhirnya Divonis Bebas

Wartajakarta 29 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Putusan ini diambil setelah saksi korban Mahendra Dito tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang .

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.

Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya. (pmj)

Previous Article Satgas SDA Pasang Penutup Saluran di Munjul
Next Article Tawuran Bikin Satu Jari Lawan Putus, Tujuh Remaja di Kota Tangerang Ditangkap
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Pungli PTSL Capai Rp2 Miliar, Polisi Ringkus Mantan Kepala Desa Cikupa

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Libur Nataru di Merak

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

KPAI: Perilaku Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Perbuatan Menyimpang

Wartajakarta Wartajakarta 6 Juni 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Kejar Para Pelaku Begal di Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, 5 dari 7 Tahanan Kembali Ditangkap

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Polri Buka Peluang Usut Temuan PPATK Aliran Dana Rp 1 Triliun ke Politikus

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account