Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Komplotan Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Komplotan Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi
Hukum

Komplotan Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi

Wartajakarta 16 Mei 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi mengamankan komplotan begal bersenjata tajam yang melukai calon siswa (Casis) Bintara Polri bernama Satrio (18) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku yang ditangkap ada lima orang. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Rabu 15 Mei 2024.

“Pelakunya ada lima,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ade Ary, tiga orang di antaranya merupakan satu kelompok yang perannya sebagai joki, kapten dan eksekutor. Mereka telah beraksi di sejulah lokasi.

“Mereka pelaku 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan). Mereka kelompok yang sangat sadis. Ada beberapa TKP diungkap,” ucapnya.

Sementara untuk dua orang lainnya, lanjut Ade Ary, merupakan penadah yang perannya membantu memasarkan hasil curian sepeda motor dan handphone.

“Dan juga yang membeli barang hasil kejahatan. Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang calon siswa (Casis) Bintara Polri bernama Satrio (18) menjadi korban begal bersenjata tajam di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban dibegal dalam perjalanan hendak mengikuti tes Bintara di Polda Metro Jaya.

‘Dia (korban) itu kan waktu kejadian mau tes, di jalan berangkat subuh. Sampai lokasi harus jam 6.50 WIB,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno kepada wartawan, Selasa (15/5/2024).

Menurut Sutrisno, korban mengaku sempat curiga dan merasa diikuti oleh para pelaku dari sekitar Tanjung Duren. Karenanya, Casis Bintara itu sempat berhenti di pom bensin.

“Anak ini mau ujian tes psikologi. Diikuti dari Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ditungguin di pom bensin dia (pelaku) nungguin juga,” ungkapnya.

Previous Article Jemaah Haji Diminta Waspadai MERS-COV, Hindari Kontak dengan Unta
Next Article Wamenhan M Herindra Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Korsel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polri Sita Senjata hingga Paspor saat Geledah Rumah Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2023
Hukum

Sudah Diperiksa Soal Kasus Net89, Atta Halilintar Mengaku Tidak Mengenal Reza Paten

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Waspadai Jam Rawan Kejahatan

Wartajakarta Wartajakarta 17 Februari 2023
Hukum

Saran Polri Bagi Pemudik

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Hukum

Inilah Kronologi Wanita Bercadar Bawa Senpi yang Nekat Terobos Istana

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Polsek Pondok Aren Amankan 27 Motor Knalpot Brong

Wartajakarta Wartajakarta 23 Januari 2024
Hukum

Polres Tangerang Kota akan Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta Jatah THR ke Pengusaha di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Kasus Korupsi LPEI Sampai 3,4 Triliun Dibuka KPK

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2024

Polri Gelar Lomba Debat Hukum Mahasiswa

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account