Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib
Dunia

Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib

Wartajakarta.id 30 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Sebanyak 1.300 terpidana mati di Malaysia menunggu eksekusi. Namun, belakangan mereka memiliki kesempatan untuk menghindari tiang gantungan. Sebab, pemerintah Malaysia bakal menghapus hukuman mati wajib. Rancangan undang-undang (RUU) sudah dalam proses.

Senin (27/3) RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib serta RUU Revisi Hukuman Mati dan Penjara hingga Mati (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) 2023 sudah diajukan ke majelis rendah Malaysia. RUU tersebut diajukan Azalina Othman Said, menteri di Departemen Perdana Menteri yang bertanggung jawab atas hukum dan reformasi kelembagaan.

Pemerintah Malaysia hanya menghapus hukuman mati wajib. Hukuman yang sudah diatur dalam undang-undang. Hakim sudah tidak bisa mempertimbangkan kondisi pelaku. Misalnya dalam kasus penyelundupan narkoba dan terorisme.

Hukuman mati di Malaysia bakal tetap ada. Tapi bukan hukuman mati yang wajib. Hakim masih bisa mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku atau terpidana. Apakah dalam perjalanannya terpidana layak dihukum mati atau bisa diganti dengan hukuman penjara.

RUU tersebut akan dibahas dan diperdebatkan di parlemen dan harus tuntas sebelum 4 April atau sebelum legislator mulai reses. Begitu RUU penghapusan itu disahkan, tahanan yang dijatuhi hukuman mati wajib memiliki waktu 90 hari untuk meminta Pengadilan Federal Malaysia meninjau kembali hukumannya. Namun, terpidana mati hanya diizinkan untuk mengajukan permohonan sekali.

Menurut Azalina, penghapusan hukuman mati wajib itu bakal memastikan keadilan bagi semua orang.

(jp)

Previous Article Penembakan Brutal di AS, 6 Tewas, Pelaku Idap Gangguan Mental
Next Article Pendidikan Kedokteran Collegium Based Atasi Krisis Dokter Spesialis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025
Hitachi Vantara Luncurkan Virtual Storage Platform 360, Solusi Perangkat Lunak Manajemen Data Baru yang Menawarkan Pengalaman yang Lebih Sederhana dan Efisien
Bisnis 21 Mei 2025
Tips Kerja Sat-set Pakai Galaxy Tab S10 FE ala Andovi Da Lopez
Bisnis 19 Mei 2025
Penjualan Model Hybrid Tembus 51%, Suzuki Pertahankan Momentum Positif April 2025
Bisnis 19 Mei 2025
Seru-seruan Akhir Pekan Bersama Keluarga di Daihatsu Kumpul Sahabat Tangerang
Bisnis 18 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Picu Perang Berkepanjangan, Rusia Didesak Bayar Ganti Rugi ke Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Dunia

Tuai Kontroversi, Putri Anwar Ibrahim Mundur dari Jabatan Penasihat PM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Februari 2023
Dunia

Soal Kesehatan, Dokter Kepresidenan Sebut Biden Masih Mampu Bertugas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Februari 2023
Dunia

Penyakit Demam Kuning Melanda Afrika, Ketahui Gejala dan Pengobatannya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Januari 2023
Dunia

Buntut Kasus Ginjal Akut di Gambia, India Tutup Pabrik Obat Maiden

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Oktober 2022
Dunia

Dubes RI untuk Tunisia Usulkan Nama Jalan Sukarno di Kota Tunis

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

Banjir Semakin Parah, Otoritas Queensland Minta Warga Mengungsi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Maret 2023
Dunia

Jepang Janji Upayakan Kesatuan Dewan Keamanan PBB atas Isu Korut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Januari 2023
Dunia

KBRI di Beijing Ubah Jam Kerja karena Lonjakan Kasus Covid-19

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account