Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pasutri Majikan di Kebayoran Baru Aniaya ART Dibantu 6 Lainnya Diringkus Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pasutri Majikan di Kebayoran Baru Aniaya ART Dibantu 6 Lainnya Diringkus Polisi
Hukum

Pasutri Majikan di Kebayoran Baru Aniaya ART Dibantu 6 Lainnya Diringkus Polisi

Wartajakarta 13 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) dianiaya oleh pasangan suami istri SK (suami, 69), MK (istri, 68 tahun). Selain itu, 6 orang lain diduga juga terlibat dalam kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, delapan orang sudah diamankan dalam kasus yang terjadi di apartemen di wilayah Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sudah kami tangkap,” ujar Hengki, Senin (12/12/2022).

Hengki menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya dugaan penganiayaan dari Polres Pemalang. Korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi tubuh luka parah.

Sementara itu, Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini menambahkan, seluruh pelaku dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Delapan pelaku dalam kasus tersebut yakni majikan pasangan suami-istri SK (69) dan MK (68), JS (anak, 22), T, IN, O, serts P (ART) dan E (ART) ditangkap tanpa perlawanan pada hari Jumat (9/12/2022).

“Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2022,” ucap Ratna. (pmj)

Previous Article Tengah Salat Dhuha, Motor Kakek di Tambora Dicuri Maling
Next Article Penyandang Disabilitas di Jaksel Ikuti Identifikasi Bakal Calon Atlet
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi Akhirnya Ditangkap Polisi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Oktober 2022
Hukum

Reza Shahrani Alias Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Wartajakarta Wartajakarta 5 November 2022
Hukum

Polri Tegaskan Komitmennya Berantas Judi Online

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Ini Cara Polda Banten Tingkatkan Pengamanan di Sepanjang Jalur Menuju Pelabuhan Ciwandan

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Balita Tewas Dibanting Ibunya di Jagakarsa, Polisi: Ada Riwayat Psikologi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Peluncuran E-Learning Divhumas Polri

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024

Ismail Bolong Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2022
Hukum

Jelang Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas Polri Soroti Dua Arah Jalur Perjalanan Mudik

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account