Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Ticu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Ticu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan
Hukum

Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Ticu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan

Wartajakarta 2 Oktober 2024
Share
4 Min Read
SHARE

Pada 1 Oktober 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi memberikan putusan atas gugatan yang diajukan oleh PT The Univenus dengan membatalkan merek “MICE” milik PT Azkia Diva Nusantara. Merek tisu “MICE” dinyatakan memiliki persamaan yang signifikan dengan merek “NICE” yang sudah terlebih dahulu didaftarkan dan diproduksi oleh PT The Univenus.

 

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari somasi yang diajukan oleh PT The Univenus pada Desember 2023, di mana mereka meminta PT Azkia Diva Nusantara menghentikan produksi dan penjualan tisu dengan merek “MICE” yang dianggap meniru kemasan dan nama merek terkenal “NICE”. Meskipun pihak PT Azkia Diva Nusantara melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan kesediaan untuk menarik produk dari pasaran dan membatalkan pendaftaran merek “MICE”, kenyataannya produk tersebut terus beredar hingga saat ini.

 

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga menyatakan bahwa merek “MICE” secara jelas menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena memiliki persamaan bunyi dan pengucapan dengan merek “NICE”. Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan agar PT Azkia Diva Nusantara menghentikan segera semua produksi, distribusi, dan penjualan tisu dengan merek “MICE”, serta membatalkan pendaftaran merek tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.

 

Surya K. Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum PT The Univenus, menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini adalah kemenangan penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan merek terkenal yang telah lama dipercaya oleh konsumen. “Kami menghargai putusan pengadilan ini yang melindungi hak-hak klien kami atas merek ‘NICE’ dari tindakan plagiasi yang jelas dilakukan oleh pihak PT Azkia Diva Nusantara,” ujar Surya.

 

Putusan ini memberikan sinyal yang kuat kepada pelaku usaha lainnya bahwa tindakan peniruan merek dagang yang menimbulkan kebingungan di pasar tidak akan ditoleransi. “Kami percaya bahwa merek adalah salah satu aset paling berharga dalam bisnis, dan merek ‘NICE’ telah dibangun dengan integritas selama bertahun-tahun. Perlindungan hukum ini penting tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi konsumen yang harus dilindungi dari produk tiruan,” tambah Surya.

 

Dengan adanya putusan ini, PT The Univenus menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan di lapangan untuk memastikan bahwa produk dengan merek “MICE” tidak lagi beredar. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami selama proses hukum ini berlangsung.

 

“Keputusan ini memberikan kami landasan kuat untuk melanjutkan langkah hukum jika PT Azkia Diva Nusantara masih mengabaikan perintah pengadilan. Kami akan memantau pasar secara ketat, dan tidak ragu untuk mengambil langkah hukum tambahan jika diperlukan,” tandas Surya.

 

Keputusan ini juga menandakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk negosiasi atau perdamaian dengan pihak PT Azkia Diva Nusantara. PT The Univenus telah menegaskan bahwa mereka akan memanfaatkan segala upaya hukum yang tersedia untuk menegakkan hak-hak mereka.

 

Putusan Pengadilan Niaga ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh PT The Univenus selama ini telah membuahkan hasil. Konsumen dan mitra bisnis PT The Univenus kini dapat memiliki kepercayaan lebih tinggi bahwa produk mereka dilindungi dari plagiarisme dan peniruan yang tidak bertanggung jawab.

TAGGED:Mice
Previous Article Resmikan Tujuh PLBN Baru, Presiden Jokowi: Wajah Negara Kita Ada di Sini
Next Article Tuntaskan Penataan Non-ASN, Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Audrey Davis Masih Syok, David Bayu Selalu Berikan Pendampingan

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Cek Kesiapan Mudik, Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi: Jalur Selatan Bisa Jadi Alternatif

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Tak Akan Beri Izin Konser Skala Besar

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

Jual Bayi ke Pasutri di Tangerang, Ayah Kandung Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 5 Oktober 2024
Hukum

Inilah Modus Wowon Racuni Keluarga di Bekasi Sampai Terjadi Pembunuhan Berantai

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Petugas Persiapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2025
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beri Kenaikan Pangkat 17 Pati dan Pamen Polri

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

OTK Pembakaran Sejoli di Penjaringan Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Suami

Wartajakarta Wartajakarta 6 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account