Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Inilah Modus Wowon Racuni Keluarga di Bekasi Sampai Terjadi Pembunuhan Berantai
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Inilah Modus Wowon Racuni Keluarga di Bekasi Sampai Terjadi Pembunuhan Berantai
Hukum

Inilah Modus Wowon Racuni Keluarga di Bekasi Sampai Terjadi Pembunuhan Berantai

Wartajakarta 20 Januari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Kasus temuan sekeluarga dalam keadaan keracunan di Bantargebang, Bekasi, berujung pengungkapan yang ternyata adalah tindak kejahatan pembunuhan berencana dan pembunuhan berantai. Tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin. Atas perbuatannya, 3 orang meninggal dunia, yaitu Maemunah, Ridwan Abdul Muis dan Riswandi. Sementara satu orang lainnya yakni Neng Ayu Sulistiawaty masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa 3 pelaku merupakan partner in crime dalam melakukan kejahatan penipuan yang berujung dengan pembunuhan. Mereka diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain.

“Ketiga tersangka menurut kajian kami, agar mudah ditangkap secara penjelasan, Duloh-Aki ini adalah partner in crime, jadi sebenarnya antara para pelaku dengan korban ini ada sebenarnya ada keterkaitannya satu dengan yang lain,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi persnya, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku dan pencarian polisi, ditemukan 4 kerangka di wilayah Cianjur yang terkubur di 3 lubang, di mana lubang pertama berisi kerangka dengan dugaan identitas Bayu, lubang kedua ditemukan dua kerangka yang diduga beridentitas Noneng dan Wiwin, dan lubang ketiga yang diduga beridentitas Farida. Serta 1 korban yang masih dalam pencarian.

Satu korban lain yang belum terungkap identitasnya berdasarkan pengakuan pelaku berada di wilayah Garut, Jawa Barat. Korban disebut dibuang ke laut untuk menghilangkan jejak pelaku hingga akhirnya ditemukan warga dan dikuburkan dengan layak.

Pelaku Duloh dalam melakukan aksi penipuan menggunakan modus menyampaikan ke korban bahwa dirinya mempunyai kemampuan supranatural untuk meningkatkan kekayaan, sementara pelaku Aki yang bertugas mencari korban.

“Duloh menarasikan dirinya memiliki kemampuan untuk mampu meningkatkan kekayaan, lalu kemudian menyuruh Aki untuk mencari korban,” ucap Fadil.

Setelah berhasil menemukan target dan mengambil uangnya, pelaku kemudian ditagih oleh korbannya atas janji-janji dalam modus penipuannya, pelaku kemudian beraksi untuk membunuh korban.

“Setelah Aki mendapatkan korban atau target, yang sukses, kemudian diambil uangnya. Namun ketika kesuksesan itu tidak kunjung diraih, maka kemudian dia (korban) akan menagih. Maka aki melaporkan ke Duloh, Duloh yang kemudian mengeksekusi para korban dengan cara mengajak ke rumahnya, dikasih minum racun. Dan orang yang mengetahui pun dianggap berbahaya akan dihilangkan. Itu penjelasannya,” papar Fadil.

“Ada janji dan motivasi palsu, kemudian ada janji dan motivasi kepada target, setelah ditagih maka kemudian para korban ini yang sudah tertipu dihilangkan nyawanya,” tambahnya.

Begitulah modus sebelumnya para pelaku beraksi hingga akhirnya pelaku kemudian beraksi kembali di Bekasi dan terbongkar tindak kejahatan penipuan dan pembunuhan yang dilakukan mereka.

“Di situlah penyelidik melakukan pendalaman, hasil pemeriksaan para tersangka mengakui memang pernah melakukan kejahatan sebelumnya dengan modus operandi yang sama,” tandasnya. (pmj)

Previous Article Konten Kreator! Stop Bikin Video Ngemis Online
Next Article Campak jadi Komplikasi Sebabkan Penyakit Berat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Optimalisasi Peran Masyarakat Mengelola Sampah
Jakarta 12 Mei 2025
Pansus KTR Inventarisasi Masalah
Jakarta 12 Mei 2025
Tekan Potensi Tawuran, Optimalkan Pemberdayaan Pemuda
Jakarta 12 Mei 2025
Dorong Pemprov ‘Gercep’ Atasi Marak PHK
Jakarta 12 Mei 2025
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Bodetabek 12 Mei 2025
Wakil Wali Kota Maryono Berikan Pesan kepada 4.192 Peserta Seleksi PPPK Tahap II
Bodetabek 12 Mei 2025
Gempa Magnitudo 6,2 Aceh Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Nasional 11 Mei 2025
Produk Premium MAXi dan Classy Yamaha Berjaya di Bali, Dealer Premium Diresmikan
Bisnis 9 Mei 2025
Tutup Rangkaian Apeksi Surabaya, Tampilan Budaya Kota Tangerang Sukses Pukau Masyarakat
Bodetabek 9 Mei 2025
Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata
Bisnis 9 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Biaya Ganti Warna Kendaraan Sesuai dengan STNK

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Hukum

Tidak Hilang, Keberadaan Dosen UII Yogyakarta Sudah Terdeteksi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2023
Hukum

Sat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika Senilai 10 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Agustus 2023
Hukum

Lemkapi Minta Mafia Umrah Dihukum Berat

Wartajakarta Wartajakarta 3 April 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Hentikan Kasus Pencatutan KTP di Pilgub DKI

Wartajakarta Wartajakarta 20 Agustus 2024
Hukum

Wanita Bercadar Bawa Pistol di Depan Istana Negara Ternyata Ingin Temui Presiden Jokowi

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Mutasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Jabat Kabarhakam Polri

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2023
Hukum

PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polri yang Bikin Mudik pada 2025 Lebih Lancar

Wartajakarta Wartajakarta 10 April 2025
Hukum

Berantas Judi Online, Polri: Tak Ada yang Kebal Hukum

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account