Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pengadilan Vatikan Putar Rekaman Percakapan Kardinal-Paus Fransiskus
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pengadilan Vatikan Putar Rekaman Percakapan Kardinal-Paus Fransiskus
Dunia

Pengadilan Vatikan Putar Rekaman Percakapan Kardinal-Paus Fransiskus

Wartajakarta.id
24 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id–Sidang kasus korupsi di Vatikan, mendengarkan percakapan telepon antara terdakwa utama Kardinal Angelo Becciu dan Paus Fransiskus yang direkam secara diam-diam. Rekaman itu dibuat tanpa sepengetahuan Paus oleh seseorang yang tengah bersama Becciu dalam sebuah kamar pada Juli 2021 sebelum persidangan dimulai dan ketika Paus masih menjalani pemulihan usai dioperasi.

Dilansir dari Antara, para wartawan diminta untuk meninggalkan ruang sidang ketika rekaman itu diputar. Para pengacara yang mendengarkannya mengatakan bahwa Becciu meminta Paus untuk memastikan bahwa pemimpin Gereja Katolik itu telah mengizinkan pembayaran untuk membantu pembebasan seorang biarawati yang diculik di Afrika.

Dalam percakapan itu, kata mereka, Paus tampak bingung dan heran kenapa Becciu meneleponnya. Mereka juga mengatakan bahwa Paus berkali-kali meminta sang kardinal untuk mengirimkan nota tertulis tentang apa yang dia inginkan.

Pada 2018, Becciu yang saat itu merupakan orang ketiga paling berkuasa di Vatikan, menyewa jasa terdakwa lain, Cecilia Marogna, seorang analis keamanan gadungan, untuk membebaskan seorang biarawati Kolombia yang diculik di Mali oleh kelompok yang dikaitkan dengan Al Qaida.

Marogna, 44, menerima 575.000 euro (sekitar Rp 9,4 miliar) dari Sekretariat Negara, departemen paling penting di Vatikan, pada 2018-2019 ketika Becciu masih bekerja di sana. Uang tersebut lalu dikirim ke sebuah perusahaan yang didirikan Marogna di Slovenia.

Dia menerima sejumlah uang tunai, menurut informasi yang terungkap dalam sidang. Polisi mengetahui bahwa Marogna telah menghabiskan banyak uang untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli baju mewah bermerek dan mengunjungi spa.

Marogna didakwa dengan pasal penggelapan, sedangkan Becciu didakwa dengan pasal penggelapan, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan. Keduanya, seperti delapan terdakwa lain, membantah semua dakwaan.

Kepada pers pada Kamis (24/11), kepala penuntut umum pada sidang tersebut, Alessandro Diddi, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai investigasi untuk memastikan apakah Becciu terlibat dalam konspirasi kejahatan. Alessandro Diddi mengatakan telah menyampaikan perinciannya kepada pihak pengadilan.

Para pengacara Becciu mengatakan bahwa mereka tidak tahu jika ada tuduhan baru. Pernyataan itu tidak mengomentari percakapan telepon yang diperdengarkan dalam sidang.

Setahun sebelum persidangan dimulai, Fransiskus memecat Becciu atas dugaan nepotisme. Becciu membantah melakukan sesuatu untuk membantu keluarganya secara finansial.

Pada Kamis (24/11), Becciu menghadapi orang yang menuduhnya, Monsinyur Alberto Perlasca, yang merupakan mantan asisten pribadinya. Perlasca mengatakan bahwa pada sidang bagaimana dia diperintahkan untuk melakukan pembayaran yang menurutnya tidak biasa.

Dia mengaku mengirim 100.000 euro (sekitar Rp 1,6 miliar) ke badan amal di Sardinia, tanpa mengetahui bahwa badan itu terkait dengan keluarga Becciu. Becciu sebelumnya mengatakan bahwa badan amal itu membantu menciptakan lapangan kerja di kawasan miskin.

Persidangan itu berusaha mengungkap kasus pembelian sebuah gedung di London oleh Sekretariat Negara. Ke-10 terdakwa yang diduga terlibat termasuk sejumlah mantan pegawai Vatikan dan perantara asal Italia yang disebut jaksa telah memeras Vatikan.

 

 

(jp)

Previous Article Kemenkes Buka Lowongan Jabatan Direksi di 60 Rumah Sakit, Ini Persyaratannya!
Next Article Jakbar dan Jaksel Potensi Diguyur Hujan Lebat
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Xi Jinping Terekam Kamera Marah ke PM Kanada, ini Penyebabnya
Kapal Tenggelam di Perairan Taiwan, 12 ABK WNI Masih Hilang
Dubes Ukraina: Media di Indonesia Bantu Lawan Propaganda Rusia
Korban Tewas Penembakan di Kampus Michigan Bertambah, Termasuk Pelaku
Menlu Tiongkok Dijadwalkan Bertemu Jokowi dalam Kunjungan ke Indonesia

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Tiongkok Ingin Dekat dengan Brasil, Xi Jinping Kirim Surat ke Lula

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
4 Januari 2023
Dunia

Menlu AS Peringati Hari Internasional Perangi Islamofobia

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
16 Maret 2023
Dunia

AS Bakal Kirim 50 Tank Pembunuh ke Kiev, Perang Rusia-Ukraina Memanas

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
9 Januari 2023
Dunia

Kasus Naik 16,5 Persen, Malaysia Hadapi Gelombang Kecil Covid-19

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
31 Oktober 2022
Dunia

Pascagempa, Pemerintah Turki Kejar 131 Kontraktor Nakal

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
13 Februari 2023
Dunia

Dubes Iqbal Dengarkan Curhat WNI yang Dievakuasi dari Gempa Turki

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
11 Februari 2023
Dunia

Detik-Detik Pesawat Yeti Airlines Jatuh di Nepal, 68 Orang Tewas

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
16 Januari 2023
Dunia

Detik-detik Bom Meledak di Turki, Saksi Mata Ungkap Suasana Mengerikan

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
14 November 2022
Dunia

Hukuman Mati di Malaysia Kemungkinan Dihapus Pada Februari 2023

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
22 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account