Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi
Hukum

Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi

Wartajakarta 20 Februari 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan juru parkir (jukir) di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka masing-masing berinisial ATH, SU, dan SP.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkap kasus perkelahian berujung pengeroyokan itu dipicu utang sebesar Rp130 ribu. Bukan seperti diviralkan sebelumnya soal saling ejek.

“Pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka (ATH) yang tak terima atas pernyataan korban saat ditagih utangnya sebesar Rp130.000,” ungkap Arnold Julius Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2024).

“Tersangka utama inisialnya ATH. Kemudian tersangka kedua SU dan ketiga ST,” sambungnya.

Arnold menjelaskan, kronologi perkelahian ini bermula saat pelaku ATH mendatangi korban untuk menagih utang. Namun, sempat terjadi cekcok dan tersangka dikeroyok oleh kedua korban.

Tak sampai di situ, lanjut Arnold, ATH yang dendam kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis arit serta mengajak dua temannya SU dan SP. Mereka mendatangi dan langsung mengeroyok para korban.

“Setelah menganiaya korban, ketiga tersangka ini mencoba melarikan diri. Namun, anggota unit reskrim Polsek Kemayoran mengejar para pelaku dan menangkapnya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pengeroyokan akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara lima tahun enam bulan.

Previous Article Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang
Next Article Polres Tangsel Dalami Dugaan Bullying Libatkan Anak Artis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

195 Calon Siswa Dinyatakan Lolos Seleksi SIPSS Polri TA 2024, 2 Diantaranya Disabilitas

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Pelat Mobil Dinas DPR Palsu, 5 Orang Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Polisi: Teknologi ETLE Bisa Cari Data DPO

Wartajakarta Wartajakarta 19 Februari 2023
Hukum

BNPT: Wanita Bercadar Bawa Pistol di Depan Istana Berpaham Radikal dan Pendukung Ormas HTI

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Polisi Bongkar Kasus Peredaran Puluhan Ribu Obat Palsu Tanpa Izin Edar Senilai Rp 130,04 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Penangkapan 30 Pengedar Selama Tiga Bulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Hasil Tes Urine Sopir Tabrak Showroom Porsche di PIK Negatif Narkoba

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account