Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin
Nasional

Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin

Wartajakarta.id 21 September 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menggelar uji publik (publik hearing) mengenai subtansi pelayanan kesehatan dengan teknologi informasi dan komunikasi secara daring dan luring pada Rabu, 20 September 2023.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes. mengatakan kegiatan uji publik ini bertujuan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan. Terutama penyelenggaraan upaya kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa pelayanan kesehatan jarak jauh dalam bentuk telekesehatan dan telemedisin.

Konsep penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut, Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan termasuk kesehatan masyarakat, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital, sedangkan telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi pelayanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

dr. Sunarto, M.Kes, dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat beberapa tujuan pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telekesehatan dan telemedisin.

Pertama, perlindungan masyakat, dimana pemerintah memberikan Kepastian hukum bagi pelaku dan penyedia layanan,dan produk kesehatan. Kedua, pelayanan kesehatan untuk meningkatkan akses kesehatan, menurunkan angka rujukan dan digitalisasi pelayanan, sehingga akses pelayanan kesehatan meningkat.

Ketiga, Pembiayaan, yaitu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas penyedia layanan dan Masyarakat. Keempat, Pengelolaan Data Kesehatan, dengan penyimpanan data medis elektronik yang terpusat dan dapat diakses dengan mudah.

Kelima, standarisasi pelayanan, dengan teknologi informasi dan komunikasi maka pengawasan praktek kesehatan dan pemantauan produk kesehatan dapat lebih mudah dilakukan.

Dan yang keenam adalah, respon terhadap perubahan, dimana dimana pelayanan kesehatan dengan teknologi informasi dan komunikasi sehingga akan selalu beradaptasi dengan perubahan dalam ilmu pengetahuan medis, teknologi kesehatan, dan tantangan kesehatan baru, seperti epidemi atau bencana alam.

Dalam paparan pengantar tersebut, disebutkan pula penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah.

Dimana penyelenggara telekesehatan dan telemedisin, wajib untuk menerapkan standar keamanan data dan sistem elektronik, serta menjaga rahasia pribadi pasien, menggunakan Rekam Medik Elektronik (RME) dan mempunyai standar interoperabilitas, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Sedangkan pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur meliputi listrik, jaringan internet dan infrastruktur lainnya serta memfasilitasi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia serta menyediakan standar interoperabilitas.

dr. Sunarto, M.Kes, menyatakan bahwa “Telekesehatan dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang mengembangkan apllikasi sendiri atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan persyaratan yang meliputi, Infrastruktur, Layanan, dan Sumber daya manusia.”

Selanjutnya dalam paparan dr. Sunarto, M.Kes mengenai telemedisin, pelayanan telemedisin yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi layanan telemedisin antara fasyankes dan masyarakat, dan telemedisin antar fasyankes.

Penyelenggaraan telemedisin meliputi fasyankes penyelenggara telemedisin, jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan, dan pengaturan pendanaan telemedisin.

“Fasyankes penyelenggara telemedisin, dapat menyelenggarakan pelayanan telemedisin secara mandiri atau bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar dan SDM fasyankes penyelenggara telemedisin harus memiliki SIP dan STR. Sedangkan jenis pelayanan telemedisin yang dapat diselenggarakan terdiri dari Telekonsultasi, Teleradiologi, TeleEKG, Teledermatologi, Telerobotic surgery, dan pelayanan lain-lain sesuai perkembangan,” ungkap Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan.

Kegiatan public hearing peraturan turunan UU Kesehatan dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023. Kegiatan ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan  diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.

Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.

 

Previous Article Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kontribusi Organisasi Pemuda Jaga Pemilu Damai
Next Article Penguatan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja Melalui UU Kesehatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Ikut Retret di Magelang, Menag Nasaruddin Umar: Satukan Visi Anggota Kabinet

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Oktober 2024
Nasional

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Ditutup 2 Mei

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 April 2025
Nasional

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia akan Dikirim ke Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi Kunjungi Kaltim Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Tinjau Proyek Tol IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Februari 2023
Nasional

Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Presiden Jokowi: Ini Kepercayaan Internasional, Siapkan Betul

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Pancasila Fondasi Indonesia Berhasil Hadapi Krisis Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Juni 2023
Nasional

Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Wahidin Sudirohusodo, Ini Harapan Presiden Jokowi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 September 2024
Nasional

Sekjen Kemhan Buka Entry Meeting Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Tahap V Kemhan dan TNl di Kodam IV/Diponegoro

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 September 2023
Nasional

Jelang KTT ASEAN, Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan UMKM dan Lokasi Wisata di Labuan Bajo

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account