Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Repacking Beras Bulog ke JPU Kejati Banten
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Repacking Beras Bulog ke JPU Kejati Banten
Hukum

Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Repacking Beras Bulog ke JPU Kejati Banten

Wartajakarta 16 Februari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus repacking beras Bulog kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (15/02/23).

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes. Pol. Dedi Supriyadi, membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap 1 berkas perkara repacking beras bulog.

“Benar, hari ini Ditreskrimsus Polda Banten telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten,” ungkap Kombes. Pol. Dedi Supriyadi dalam keterangannya pada Rabu (15/2/23).

Diketahui, sebanyak enam berkas perkara repacking beras bulog telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera diteliti.

“Kami juga akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan jaksa penuntut umum karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ungkap Dirreskrimsus Polda Banten.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).

(tbt)

Previous Article Baru Seumur Jagung jadi CEO Twitter, Nyerah, Elon Musk Mau Mundur
Next Article Selama Tahun 2022, Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Bareskrim Polri Naikkan Status Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

Idul Adha 1444 H, Kapolri: Jadikan Hari Raya Qurban Untuk Bersyukur dan Peduli Sesama

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juni 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Pelat Mobil Dinas DPR Palsu, 5 Orang Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Pelarangan Sewa Harian Unit Apartemen di Kawasan Kalibata City Mulai Disosialisasikan

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Akhirnya Divonis Bebas

Wartajakarta Wartajakarta 29 Desember 2022
Hukum

Polri Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Wartajakarta Wartajakarta 13 Januari 2023
Hukum

Kapolres AKBP Faisal Febrianto Terima Kunjungan Silaturrahmi PCNU Kota Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 13 Juni 2023
Hukum

Polres Tangsel Tanam Ribuan Pohon

Wartajakarta Wartajakarta 18 Agustus 2023
Hukum

Bareskrim Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus Indosurya

Wartajakarta Wartajakarta 1 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account