Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO
Hukum

Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO

Wartajakarta 12 Juni 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polda Banten mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polda Banten. Dari pengungkapan tersebut, 7 orang menjadi tersangka dan 11 orang menjadi korban.

“Pada hari ini, Senin(12/6/2023), Polda Banten melaksanakan mengungkap sebanyak 3 kasus. Satu kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten dan dua kasus oleh Satreskrim Polres Serang,” ujar Wakapolda Banten Brigjen Pol. Sabilul Alif , Senin (12/6/2023).

Brigjen Pol. Sabilul menjelaskan, kasus yang ditangani oleh Polda Banten, 4 orang tersangka telah ditangkap. Mereka adalah BT (33), JB (53), YK (39), dan KN (39) yang diringkus pada 18 Februari 2023 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Keempat tersangka itu hendak berangkat ke Arab Saudi bersama para korban.

Sementara kasus yang ditangani Polres Serang, polisi meringkus 3 pelaku, yakni RI (49), NI (45), dan YD (40). Brigjen Pol. Sabilul menyebut, RI ditangkap di Jalan Serang. Ia berperan sebagai sponsor yang merekrut.

“Dalam menjalankan aksinya, saudari RI tidak hanya seorang diri di mana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Brigjen Pol. Sabilul.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Brigjen Pol. Sabilul pun menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” Tutup Brigjen Pol. Sabilul.

Previous Article Waspada DBD, Nyamuk Dengue Ganas di Suhu Tinggi
Next Article Pimpin Ratas Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital, Presiden Jokowi Dorong Birokrasi Berdampak dan Lincah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Pelat Mobil Dinas DPR Palsu, 5 Orang Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Sopir TransJakarta Ditusuk Hingga Tewas di Ciracas Jaktim

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Usai Kunjungi MUI dan PCNU Tangsel, Kapolres Faisal Febrianto Silaturahmi ke Pengurus Muhammadiyah

Wartajakarta Wartajakarta 18 Januari 2023
Hukum

Polri Bergerak Cepat Siapkan Pembentukan Direktorat Siber di Seluruh Polda

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

Kakorlantas Polri Aan Suhanan Beri Penghargaan Anggota yang Ungkap Kasus Tabrak Lari

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Prof Agus Surono: Tindak Penyimpangan Internal, Wujud Serius KPK Berantas Korupsi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Juli 2023
Hukum

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Begal di Lengkong Gudang Serpong, Satu Orang Ditembak

Wartajakarta Wartajakarta 3 Agustus 2024
Hukum

Fatal! Bercanda Bom di Bandara, Seorang WNI Berurusan dengan Kepolisian Malaysia

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Hukum

Polisi Pindahkan 18 Anak Asuh dari Panti Asuhan Darussalam An’nur Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account