Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Fatal! Bercanda Bom di Bandara, Seorang WNI Berurusan dengan Kepolisian Malaysia
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Fatal! Bercanda Bom di Bandara, Seorang WNI Berurusan dengan Kepolisian Malaysia
Hukum

Fatal! Bercanda Bom di Bandara, Seorang WNI Berurusan dengan Kepolisian Malaysia

Wartajakarta 4 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Hati-hati bercanda, karena bisa berbuah fatal. Ini yang terjadi pada seorang WNI yang akhirnya harus berurusan dengan polisi akibat bercanda terkait bom di bandara Malaysia. Diketahui, WNI tersebut seorang pekerja migran yang hendak cuti ke Medan.

Berdasarkan laporan KJRI Penang, Rabu (4/1/2022), insiden terjadi pada tanggal 29 Desember 2022. Pelaku sedang check-in di bandara bersama dua temannya ketika ia menyebut “bom”.

“Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”. Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara,” jelas pihak KJRI Penang.

Pihak KJRI Penang berkata pelaku mengalami shock akibat kejadian ini. Pelaku berusia 33 tahun. Menurut info dari KJRI Penang, pelaku sebetulnya sedang membahas powerbank. Ia ditanya oleh petugas apakah membawa powerbank atau tidak.

Pelaku kurang lebih menjawab: “kalo ada power bank bisa panas dan meledak kayak bom ya”. Akibat kata-kata tersebut urusan pun semakin panjang.

Masyarakat yang melakukan penerbangan perlu mengetahui bahwa bercanda terkait bom di Bandara Malaysia dan juga Indonesia termasuk hal yang dilarang dan memiliki aturan. Beruntung, WNI tersebut akhirnya telah dibebaskan usai membayar denda dan didampingi oleh kuasa hukum dari KJRI. (pmj)

Previous Article Mitigasi Bencana Alam, Polri Siap Gelar Operasi Aman Nusa II
Next Article Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Minta Maaf
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Hukum

Kericuhan di Tambang Nikel PT GNI Morowali Utara

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Mobil Audi Hitam Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Polwan Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Malika Korban Penculikan Jalani Pemulihan Psikologi

Wartajakarta Wartajakarta 21 Januari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Ringkus Mafia BBM Solar Bersubsidi di Serang

Wartajakarta Wartajakarta 7 Maret 2023
Hukum

Laka Lantas di Serpong Tangsel, Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 5 Oktober 2023
Hukum

Perintah Kapolda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Ada Negosiasi!

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Hukum

Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara

Wartajakarta Wartajakarta 16 Maret 2023
Hukum

Police Art Festival 2022, Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Penyandang Disabilitas dan Seniman Jalanan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account