Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Cari Solusi Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Cari Solusi Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme
Hukum

Polda Metro Jaya Cari Solusi Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme

Wartajakarta 6 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Pimpin pembukaan Focus Group Discussion Tahun 2023 dengan Tema “Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme” di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Senin (06/03/23).

Kapolda Mengatakan, Belum lama ini viral video Debt Collector ambil paksa kendaraan, menindak lanjuti Kasus tersebut Polda Metro Jaya tidak hanya menangkap oknum Debt Collector yang nakal, tapi Polda Metro Jaya juga berkomitmen cari Solusi.

“Mencari solusi agar debitur dan kreditur ada titik temu manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui peraturan OJK nomer 35 tahun 2018 tentang penyelanggaran perusahaan pembiayaan, ada ketentuan yang harus dipatuhi yaitu, perusahaan debt collector harus dalam bentuk PT, dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, dalam hal ini mungkin dapat diadakan kerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, hal ini dimaksudkan agar dalam penagihan itu sesuai dengan ketentuan dari OJK.

“Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, tentu perlu dicatat yang leasing ini masyarakat yang kondisi ekonominya tentu pas-pasan, agar dilihat betul suasana kebatinannya dalam menagih,” jelas Fadil.

“Tidak boleh ada cara-cara penagihan dengan yang bertentangan dengan hukum seperti ancaman, perampasan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tutup Jenderal Bintang dua tersebut.

Previous Article Resmikan Mayapada Hospital Bandung, Presiden Jokowi Harap Masyarakat Tak Berobat Ke Luar Negeri
Next Article Militer Ukraina Tembak Jatuh 13 Drone Peledak yang Diluncurkan Rusia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Reuni Akbar 212 di Monas, Polisi Turunkan 2.489 Personel

Wartajakarta Wartajakarta 2 Desember 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Bandar Narkoba Dihukum Maksimal, Ditempatkan di Sel Super Ketat

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024

Termasuk DKI Jakarta, 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Wartajakarta Wartajakarta 4 Agustus 2024
Hukum

Korlantas Polri Siapkan Pengamanan Jalur Mudik Lebaran 2023

Wartajakarta Wartajakarta 25 Februari 2023
Hukum

Konser NCT 127 Hari Pertama Dihentikan Polisi, 30 Orang Pingsan

Wartajakarta Wartajakarta 5 November 2022
Hukum

Petasan Dilarang di Malam Tahun Baru, Bunga Api Harus Proses Perizinan

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022

Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2022
Hukum

Rotasi 21 Kapolsek, Polda Metro Jaya: Dalam Rangka Evaluasi Jabatan

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

3 Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 dalam Pengejaran

Wartajakarta Wartajakarta 24 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account