Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.
Penetapan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dilakukan setelah sembilan ulama anggota AHWA bermusyawarah di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad malam, 30 Agustus 2026.
Rais Aam merupakan pemimpin tertinggi dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU). Secara lengkap, jabatan ini disebut Rais Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam struktur organisasi NU, Rais Aam memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang berkaitan dengan kepemimpinan Syuriyah. NU Online, mengutip Ensiklopedia NU, menjelaskan bahwa Rais Aam berfungsi sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan yang diambil secara kolektif dalam Syuriyah bersifat mengikat dan ditaati. Sementara tugas dan kewenangan Rais Aam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Apa Itu Rais Aam PBNU?
Istilah Rais Aam digunakan untuk menyebut pemimpin tertinggi di dalam jam’iyah NU. Jabatan tersebut berada dalam struktur Syuriyah PBNU.
Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah, Rais Aam memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi keputusan Muktamar, serta memimpin jajaran Pengurus Besar Syuriyah.
NU Online menjelaskan bahwa kedudukan Rais Aam bukan sekadar simbol kepemimpinan keagamaan, tetapi memiliki fungsi dan kewenangan yang secara organisatoris diatur dalam ART NU.
Rais Aam sebagai Kepala AHWA
Salah satu fungsi utama Rais Aam adalah sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
AHWA merupakan mekanisme yang digunakan NU dalam proses pemilihan Rais Aam. Berdasarkan peraturan hasil Konferensi Besar NU 2022 yang dipublikasikan melalui NU Online, Rais Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
AHWA terdiri atas sembilan ulama. Sembilan nama tersebut bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan AHWA. Selanjutnya, Rais Aam dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat tersebut.
Dengan mekanisme tersebut, pemilihan Rais Aam menempatkan musyawarah ulama sebagai bagian penting dalam proses penetapan pimpinan tertinggi Syuriyah PBNU.
Lima Wewenang Rais Aam PBNU
Menurut NU Online, ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1 mengatur lima wewenang Rais Aam PBNU.
- Pertama, mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.
- Kedua, mewakili PBNU ke luar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan, baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
- Ketiga, bersama Ketua Umum mewakili PBNU dalam tindakan tertentu yang berkaitan dengan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan, serta penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU.
- Keempat, bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU.
- Kelima, bersama Ketua Umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
Empat Tugas Rais Aam PBNU
Selain memiliki kewenangan tersebut, Rais Aam juga memiliki empat tugas utama.
- Pertama, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar serta kebijakan umum PBNU.
- Kedua, memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah.
- Ketiga, bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, rapat kerja, rapat pleno, serta rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
- Keempat, memimpin rapat harian Syuriyah dan rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Dalam menjalankan organisasi, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki fungsi serta tanggung jawab yang berbeda. Namun, terdapat sejumlah kewenangan yang harus dilakukan secara bersama.
Misalnya, dalam keputusan-keputusan strategis PBNU, Rais Aam dan Ketua Umum bersama-sama menandatangani keputusan tersebut. Keduanya juga bersama-sama memiliki kewenangan dalam sejumlah tindakan yang berkaitan dengan aset atau harta benda NU serta pembatalan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD/ART.
Dalam praktiknya, Rais Aam juga memimpin rapat harian Syuriyah. NU Online pada Februari 2026 memberitakan bahwa Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menghadiri Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU.
Sejarah Jabatan Rais Aam
Jabatan Rais Aam memiliki sejarah panjang sejak berdirinya NU.
Menurut NU Online, pada masa awal berdirinya NU pada 1926, KH Hasyim Asy’ari menduduki posisi tersebut dengan sebutan Rais Akbar.
Dalam perkembangan berikutnya, mekanisme pemilihan Rais Aam mengalami beberapa perubahan. Setelah melalui mekanisme pemilihan dalam Muktamar, NU kemudian menggunakan lembaga Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), salah satunya dalam Muktamar NU di Situbondo pada 1984 ketika KH Achmad Shiddiq dipilih sebagai Rais Aam.
Setelah itu, mekanisme pemilihan kembali mengalami perubahan sebelum kemudian NU menggunakan sistem AHWA.
Rais Aam sebagai Pemimpin Syuriyah
Posisi Rais Aam juga berkaitan erat dengan peran Syuriyah dalam struktur NU. NU Online menjelaskan bahwa keputusan Rais Aam secara kolektif dalam Syuriyah bersifat mengikat dan ditaati.
Karena itu, Rais Aam tidak tepat dipahami hanya sebagai jabatan individual dengan kewenangan yang berdiri sendiri. Kepemimpinan tersebut berada dalam kerangka Syuriyah dan mekanisme organisasi NU.
Dalam sejumlah persoalan organisasi, keputusan dan langkah Syuriyah menjadi bagian penting dalam menentukan arah organisasi.
Rais Aam dalam Struktur Kepemimpinan NU
Dengan kedudukannya sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah, Rais Aam memiliki posisi penting dalam menjaga arah keagamaan dan kebijakan umum NU.
Tugas Rais Aam mencakup pengarahan dan pengawasan pelaksanaan keputusan Muktamar, koordinasi jajaran Syuriyah, serta kepemimpinan dalam berbagai forum strategis organisasi.
Sementara itu, dalam sejumlah urusan strategis, Rais Aam menjalankan kewenangannya bersama Ketua Umum PBNU. Pola tersebut menunjukkan adanya pembagian peran antara jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah dalam menjalankan organisasi.
Kesimpulan
Rais Aam PBNU adalah pemimpin tertinggi dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama sekaligus pemimpin jajaran Syuriyah PBNU. Rais Aam memiliki fungsi sebagai kepala AHWA serta mempunyai sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan organisasi NU.
Kewenangan tersebut antara lain mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi, mewakili PBNU dalam urusan keagamaan, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Muktamar, serta memimpin jajaran Syuriyah.
Dalam sejumlah keputusan strategis, Rais Aam menjalankan kewenangannya bersama Ketua Umum PBNU. Sementara keputusan dalam Syuriyah diambil dalam kerangka kolektif dan bersifat mengikat.



