Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Inilah Ketentuan Menteri PANRB Terbaru Terkait Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Inilah Ketentuan Menteri PANRB Terbaru Terkait Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN
Nasional

Inilah Ketentuan Menteri PANRB Terbaru Terkait Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN

Wartajakarta.id
9 Februari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Di dalam SE tersebut Menteri PANRB menegaskan bahwa penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

“Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 31 Januari 2023 tersebut.

Dalam SE disebutkan tiga tahapan untuk mengevaluasi kinerja ASN. Pertama, menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.

“Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan (Cukup), Kurang, dan Sangat Kurang,” kata Anas.

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Tahap kedua, menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

“Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya,” disebutkan dalam SE.

Tahap ketiga, menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pada tahap ini, pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

“Dalam hal pegawai [yang dievaluasi] merupakan pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi SE.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” tandas Anas. (sk)

Previous Article The 29th KSF UT, Mendongkrak Kegiatan PKM UT 2023
Next Article Peringatan HPN 2023, Presiden Jokowi: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

John Herdman Resmi jadi Pelatih Timnas Indonesia
Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji, Presiden Jokowi: Patut Kita Syukuri
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa Indonesia
Presiden Jokowi Apresiasi Dukungan Semua Pihak Terhadap Pembangunan IKN
Presiden Jokowi Tekankan Pentingannya Peran Parlemen dalam Agenda ASEAN 2045

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Tekankan Kemudahan Birokrasi Pelayanan Pemerintah

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
28 Mei 2024
Nasional

DPR RI Sepakat Kemenag Realokasi Anggaran Rp616 Miliar untuk BP Haji dan BPJPH

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
6 Desember 2024
Nasional

Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
14 April 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Transformasi Digital Harus Inklusif dan Berkeadlian

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
1 Agustus 2024
Nasional

Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Surat Edaran Tentang Perayaan Natal Tahun 2022

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
21 Desember 2022
Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
3 Oktober 2024
Nasional

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
2 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Buka Acara Istana Berkebaya

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
7 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Hadiri Festival Dahau di Kutai Barat

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
3 November 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account