Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Orang Untuk Operator Judi Online Di Kamboja
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Orang Untuk Operator Judi Online Di Kamboja
Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Orang Untuk Operator Judi Online Di Kamboja

Wartajakarta 11 Februari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap perdagangan orang ilegal ke Kamboja dengan modus dijanjikan pekerjaan bergaji besar. Padahal, kenyataannya para pekerja tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang ditawarkan, juga gajinya tak sesuai.

“Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator telemarketting, scamming, dan judi online,” ungkap Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/23).

Ia menyebut, dari pengungkapan ini dilakukan penangkapan tersangka SJ dan CR sebagai perekrut; MR yang berperan memproses keberangkatan, pengurusan paspor, dan menyediakan tiket perjalanan; NJ dan AN sebagai perekrut, pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja. Dari penangkapan kelimanya, penyidik menemukan 22 orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.

“Jaringan ini telah melakukan perekrutan mulai tahun 2019 dan memperoleh pendapatan berkisar miliar rupiah,” jelasnya.

Penyidik pun menjerat pra tersangka dipersangkakan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta dan atau Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran (P2MI) dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (tbt)

Previous Article Sinar Mas Land dan Hongkong Land Luncurkan Layton NavaPark BSD City
Next Article Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polsek Cisauk Tangkap 49 Pemuda Pelaku Tawuran

Wartajakarta Wartajakarta 4 Maret 2024
Hukum

3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Diburu Bareskrim Polri

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Aditya Egatifyan Alias Bokir Napi Bandar Narkoba Lapas Cipinang yang Kabur Berhasil Ditangkap

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

Korlantas Polri Akan Perluas Inovasi SIM dengan Teknologi Face Recognition

Wartajakarta Wartajakarta 23 Juni 2023
Hukum

Youtuber Ria Ricis Kenali Pelaku Pemerasan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Pelat Mobil Dinas DPR Palsu, 5 Orang Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Mobil Pajero Tabrak Kendaraan Towing di PIK 2, Dua Orang Meninggal

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Hukum

Wanita Asal Medan Sedot Lemak Meninggal di Depok, Polisi Periksa Pihak RS

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juli 2024
Hukum

Korlantas Polri Akan Terapkan Ganjil Genap di Ruas Tol Saat Mudik Lebaran

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account