Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi dan Bandung
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi dan Bandung
Hukum

Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi dan Bandung

Wartajakarta 15 Februari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat. Total ada delapan orang tersangka yang ditangkap dan telah ditahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya info dari masyarakat setempat. “Yang kemudian dilakukan penelusuran oleh tim penyidik,” ucap Brigjen Pol Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).

Dari delapan tersangka, dua di antaranya diringkus di Bandung yakni atas nama MS alias D dan AF. Sementara enam tersangka lainnya ditangkap di Bandung yaitu atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB, dan AS alias AB.

“Tim penyidik pun menyita 20 lak uang palsu dolar Amerika dengan pecahan US$ 100 atau total hingga 2,000 lembar uang. Selain itu ada sepeda motor, tas ransel, tas selempang, tas belanja, dompet, HP, dan surat keterangan domisili atas nama MS alias D,” ujar Brigjen Pol Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tbt)

Previous Article UNICEF Sebut 7 Juta Anak Terdampak Gempa Turki-Syria
Next Article Kemhan dan Unhan Bantu Sumber Air 20 Desa di NTB, Menhan Prabowo Subianto: Ini Sangat Membanggakan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kasus Judol Oknum di Komdigi, Polisi Blokir Ribuan Website dan Rekening

KTT Asean Berjalan Aman dan Lancar

Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Kasus Bullying di Sekolah Elite di Serpong

Polsek Pamulang Amankan Pelaku Curanmor

Buka Rakernis Empat Satker, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Kinerja Jajaran

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Korlantas Polri: Bukan Sekadar Izin, SIM Adalah Bukti Kompetensi dan Instrumen Hukum

Wartajakarta Wartajakarta 24 April 2025
Hukum

Alasan Polisi Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Hukum

Polisi Buru 6 Begal yang Tewaskan Korban di Depan Kampus Yarsi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Way Kanan Berduka, 3 Anggota Polisi Gugur Ditembak Saat Grebek Judi Sabung Ayam

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2025
Hukum

Polda Metro Jaya Imbau Warga Melapor Soal Dugaan Pencatutan NIK untuk Pilkada

Wartajakarta Wartajakarta 17 Agustus 2024
Hukum

Sat Lantas Polres Tangsel Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan Jaya 2026

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2026
Hukum

Taruna Akpol Polri Helena Fiorentina Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2023
Hukum

Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

Wartajakarta Wartajakarta 26 Juli 2023
Hukum

Piala AFF 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Pengawalan Ketat Timnas Vietnam

Wartajakarta Wartajakarta 5 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account