Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Tangsel PTDH Dua Anggotanya yang Indisipliner
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Tangsel PTDH Dua Anggotanya yang Indisipliner
Hukum

Polres Tangsel PTDH Dua Anggotanya yang Indisipliner

Wartajakarta 8 Juni 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri,  juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 2 (dua) personel Polres Tangerang Selatan.

Upacara PTDH sendiri telah dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan pada Kamis (8/6/2023), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si.

Dalam amanatnya, Kapolres Tangsel menekankan kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan etika serta tidak melakukan pelanggaran.

“Terkait dengan kedisiplinan anggota, pagi hari ini rekan rekan dapat lihat ada dua rekan kita yang sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan, etika bagaimana kita melaksanakan tugas,” terang AKBP Faisal dalam amanatnya.

“Saya berharap hari ini terakhir kalinya saya melakukan PTDH terhadap anggota, tidak ada lagi rekan saya yang diberhentikan dengan tidak hormat lagi. Jadi tolong kepada rekan-rekan apabila akan melakukan pelanggaran maupun hal negatif tolong pikirkan bagaimana kita berusaha dari awal sampai dengan detik ini. Saya yakin disini banyak yang menjadi perintis dari awal, camkan bahwa kita bisa menjadi polisi, membahagiakan orang tua seperti ini karena kita merintis dari bawah, itu merupakan hasil kerja keras kita tentunya atas ijin Tuhan Yang Maha Kuasa,” lanjutnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih menerangkan bahwa Berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya nomor : Kep/159/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Maret 2023 terhadap Dua personel Polres Tangerang Selatan atas nama Bripka Jajang Nurjaman (Anggota Polsek Legok Polres Tangsel) dan Briptu Kadek Wisnu Candra Purnama (Anggota Polsek Legok Polres Tangsel).

Kedua personel tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor : PUT KKEP/04/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022 dan nomor : PUT KKEP/05/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022

“Kedua anggota di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari tiga puluh hari secara berturut turut,” pungkas Ipda Galih. (hms/fid)

Previous Article Kunjungi Sepaku Kalimantan Timur, Wamenhan M Herindra Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Kemhan dan Markas TNI di IKN
Next Article HD Hyundai Infracore Buka Kantor dan Parts Distribution Center Pertamanya di Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Unit Reskrim Polsek Pamulang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Pamulang Barat

Polresta Tangerang Amankan Sajam dari 10 Pelaku Pengeroyokan di Balaraja, 6 Anak di Bawah Umur

Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung

Jelang HUT ke-75, Polwan Gelar Donor Darah

Polda Metro Jaya Luncurkan 10 Kendaraan ETLE Mobile

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Kawal Kompetisi Liga yang Fair

Wartajakarta Wartajakarta 26 Juni 2023
Hukum

Bongkar Praktek Pengoplosan Gas di Teluk Naga, Polisi Bekuk Lima Pelaku

Wartajakarta Wartajakarta 24 November 2022
Hukum

Bareskrim Polri Upayakan Penyelidikan Peretasan PDNS Selesai Lebih Cepat

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kilogram Ganja, 7,8 Kilogram Sabu, dan 1,1 kilogram Serbuk Ekstasi

Wartajakarta Wartajakarta 27 Oktober 2024
Hukum

TNI-Polri Pastikan Pengamanan Sepanjang Natal dan Tahun Baru

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2022
Hukum

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Wartajakarta Wartajakarta 12 Agustus 2026
Hukum

Cerita Lengkap Kasus Wowon, Pembunuhan Berantai Serial Killer Cianjur-Bekasi, Korban 9 Orang

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Hadiri Hakordia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Desember 2024
Hukum

Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Minta Maaf

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account