Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO
Hukum

Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO

Wartajakarta 12 Juni 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polda Banten mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polda Banten. Dari pengungkapan tersebut, 7 orang menjadi tersangka dan 11 orang menjadi korban.

“Pada hari ini, Senin(12/6/2023), Polda Banten melaksanakan mengungkap sebanyak 3 kasus. Satu kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten dan dua kasus oleh Satreskrim Polres Serang,” ujar Wakapolda Banten Brigjen Pol. Sabilul Alif , Senin (12/6/2023).

Brigjen Pol. Sabilul menjelaskan, kasus yang ditangani oleh Polda Banten, 4 orang tersangka telah ditangkap. Mereka adalah BT (33), JB (53), YK (39), dan KN (39) yang diringkus pada 18 Februari 2023 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Keempat tersangka itu hendak berangkat ke Arab Saudi bersama para korban.

Sementara kasus yang ditangani Polres Serang, polisi meringkus 3 pelaku, yakni RI (49), NI (45), dan YD (40). Brigjen Pol. Sabilul menyebut, RI ditangkap di Jalan Serang. Ia berperan sebagai sponsor yang merekrut.

“Dalam menjalankan aksinya, saudari RI tidak hanya seorang diri di mana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Brigjen Pol. Sabilul.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Brigjen Pol. Sabilul pun menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” Tutup Brigjen Pol. Sabilul.

Previous Article Waspada DBD, Nyamuk Dengue Ganas di Suhu Tinggi
Next Article Pimpin Ratas Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital, Presiden Jokowi Dorong Birokrasi Berdampak dan Lincah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

DPO Peredaran Sabu Yang Lari Ke Malaysia Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

Dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ditahan Selama 20 Hari

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Terima Audiensi Panitia FIBA World Cup 2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siap Dukung Gelaran Piala Dunia Basket

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2023
Hukum

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Beri Penghargaan Program 60 KM Finisher dan Satkamling Terbaik

Wartajakarta Wartajakarta 8 Juni 2023
Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK di Kemang Bogor

Wartajakarta Wartajakarta 15 Mei 2023
Hukum

Awal Tahun 2023, 1.867 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat

Wartajakarta Wartajakarta 2 Januari 2023
Hukum

Marak Tawuran Saat Bulan Ramadan, Polda Metro Jaya akan Terapkan Sanksi Pidana

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Demi Keselamatan, Polri Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Berkendara

Wartajakarta Wartajakarta 26 Juli 2023
Hukum

Rektor UAI Prof Asep Saefuddin: Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

Wartajakarta Wartajakarta 18 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account