Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu
Hukum

Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu

Wartajakarta 16 Mei 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan sejumlah peredaran gelap berbagai jenis narkotika selama lima bulan sejak periode Januari hingga Mei 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dari pengungkapan ini total polisi mengamankan 85 pelaku. Sebagiannya di antaranya sudah menjalani persidangan.

“Sebagian sudah menjalani persidangan dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” ujar Susatyo kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Susatyo menuturkan 12 tersangka itu ditangkap dari 9 laporan polisi, yang terdiri dari berbagai wilayah yakni 1 kasus di Palembang, 1 kasus di Tangerang, 1 kasus di Bekasi, dan 6 kasus di wilayah DKI Jakarta.

“Untuk modusnya, sama selalu modus dari jaringan narkotik itu selalu terputus dengan sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pada pengecer itu dalam sel yang informasi tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus,” tuturnya.

“Total barang bukti yang kami sita itu mencapai 49,8 kg, di mana di bulan Januari sebanyak kurang lebih 1 kilo. Kemudian pada bulan Maret sebanyak 21 kilo. Dan pada bulan Mei ini sebanyak 26,9 kilogram,” terangnya.

Pengungkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada bulan Januari 2024 berhasil mengungkap dengan barang bukti 1.003 gram atau 1 kg, pada bulan Maret 2024 sebanyak 21.906 gram atau 21,9 kg, dan bulan Mei 2024 sebanyak 26.924 gram atau 26,9 kg.

Terhadap para tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Kami juga sedang mengkaji untuk menggunakan TPPU dalam rangka membuat jera para bandar-bandar besar yang tentunya ini akan berproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Previous Article Wamenhan M Herindra Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Korsel
Next Article LPSK: Masyarakat Jangan Ragu Ajukan Permohonan Perlindungan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Bunuh Anak dan Aniaya Istri, Pria di Depok Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

Polri Imbau Pemilik Kendaraan Segera Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Hukum

Forum Aktivis Mahasiswa Tangerang Selatan Minta Rocky Gerung Ditangkap

Wartajakarta Wartajakarta 2 Agustus 2023
Hukum

Polisi Tahan Pelaku Pencabulan dan Pembunuh Bocah di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Kapolda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho Akan Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan Bulog

Wartajakarta Wartajakarta 14 Februari 2023
Hukum

Satu Anggota KKB yang Kerap Lakukan Teror Ditangkap Polisi di Kabupaten Puncak

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Sediakan Call Center 0821 2339 4642 Bagi Korban Curanmor

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2023
Hukum

Polisi Dalami Motif Terduga Pembunuh Dua Wanita Dicor Lewat Jejak Digital

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account