Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK
Hukum

Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK

Wartajakarta 28 Mei 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Terobosan baru terkait Surat Izin Mengemudi akan dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nomor surat izin mengemudi (SIM) akan diganti dengan menjadi nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya, hal tersebut bakal mulai berlaku mulai Juni 2025.

“Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti bentuknya seperti ini,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus  Senin (27/5/2024).

“Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK, KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan,” terangkan.

Ditambahkan Yusri, penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisikan. Dia mengeklaim bakal memberi kemudahan terhadap masyarakat yang hendak melakukan pergantian tersebut.

“Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silakan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya mengikuti kebijakan dengan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” pungkasnya.

Previous Article Presiden Jokowi Tekankan Kemudahan Birokrasi Pelayanan Pemerintah
Next Article Kapolri Listyo Sigit Resmikan KOP Demi Wadahi Pengembangan dan Prestasi Atlet Polri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Suami Aniaya Istri di Kademanagan Setu Viral! Polres Tangsel: Pelaku Sudah Ditangkap

Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter

Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

KKB Bunuh Pilot WNA Selandia Baru Glen Malcolm Conning di Mimika

Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja

You Might also Like

Hukum

Satgas Pangan Polri Jamin Ketersedian Bahan Pokok Selama Ramadan Hingga Idul Fitri

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2024
Hukum

Lemkapi Nilai Penghapusan Tilang Manual Tingkatkan Kepercayaan Publik ke Polri

Wartajakarta Wartajakarta 16 November 2022
Hukum

Polisi Periksa Orangtua Bocah 9 Tahun Bawa Mobil Toyota Rush di Jalan Bangka Hingga Kecelakaan di Jaksel

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Soal Premanisme di Jakarta, Polisi: Ada Fenomena Silent Sound di Tengah Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 24 Februari 2023
Hukum

Selama Tahun 2022, Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Hukum

Polisi Ungkap Korban Asusila di Panti Asuhan Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 7 Oktober 2024
Hukum

Polri Kembali Ungkap Kasus TPPO, 511 Tersangka Telah diamankan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Divisi Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2023
Hukum

Kronologi Tersangka Terorisme di Malang hingga Berencana Bom Bunuh Diri

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account