Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi
Hukum

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi

Wartajakarta 12 Juni 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HK terkait dengan aksi perampokan yang terjadi di sebuah toko jam tangan mewah yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Mengamankan seseorang laki-laki yang inisialnya HK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary menjelaskan, pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Senin (8/6/2024) itu dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 di sebuah hotel di daerah Cipanas Puncak,” ucapnya.

Kendati demikian, Ade Ary belum menyampaikan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk mendalami lebih lanjut.

“Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban adalah sekitar 14 miliar rupiah, karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merk yang diduga diambil oleh pelaku,” terangnya.

“Ini terus dikembangkan, barang buktinya juga masih dicari, ada beberapa yg sudah diamankan,” imbuhnya. (pmj)

Previous Article Motif Eks Satpam Peras-Ancam Ria Ricis Karena Sakit Hati Diberhentikan
Next Article Bareskrim Polri Identifikasi Lokasi Persembunyian Buron Fredy Pratama di Thailand
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Amankan Perayaan Paskah, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Pengenalan Profesi Polri, Puluhan Anak TK Kunjungi Polres Tangsel

Jenazah Angela Hindriati Korban Mutilasi Bekasi Dimakamkan

KPK Diminta Turun Gunung Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Melawi

Marak Tawuran Saat Bulan Ramadan, Polda Metro Jaya akan Terapkan Sanksi Pidana

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jamin Harga Pangan Sesuai HET Saat Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2025
Hukum

Idul Adha 1444 H, Kapolri Listyo Sigit Serahkan Hewan Kurban dan 10 Ton Rendang Daging – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juni 2023
Hukum

Bareskrim Polri Buru 3 Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Polda Banten Tingkatkan Pelayanan Selama Pengamanan Arus Mudik Lebaran Tahun 2023

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023

Sambut HUT ke-73, Polda Metro Jaya Gelar Kegiatan Olahraga Bersama

Wartajakarta Wartajakarta 4 Desember 2022
Hukum

Lion Air Laporkan Akun Medsos @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id ke Bareskrim Polri

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

Densus 88 Antiteror Polri: Tersangka Teroris di Batu Sudah Berbaiat ke ISIS

Wartajakarta Wartajakarta 3 Agustus 2024
Hukum

Korlantas Polri Akan Terapkan Ganjil Genap di Ruas Tol Saat Mudik Lebaran

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2024
Hukum

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 40 Kg

Wartajakarta Wartajakarta 1 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account