Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pentingnya Nikah Resmi untuk Pelindungan Hak Keluarga
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Pentingnya Nikah Resmi untuk Pelindungan Hak Keluarga
Nasional

Pentingnya Nikah Resmi untuk Pelindungan Hak Keluarga

Wartajakarta.id 8 Juli 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pencatatan nikah merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

“Pencatatan nikah bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang pelindungan dan kesejahteraan keluarga,” ujar Zainal dalam kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan di Badung, Bali, Jumat (5/7/2024).

Zainal mengungkapkan, praktik pernikahan yang tidak tercatat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial yang merugikan, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka di masa depan. Pencatatan nikah di KUA bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga memberi legitimasi hukum yang diperlukan. Tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum, yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi keluarga.

“Pernikahan yang dilakukan dengan tidak sah, atau tidak sesuai undang-undang akan mengalami banyak masalah, atau gangguan. Baik terkait hak waris ataupun hak-hak yang memfasilitasi keluarga di Indonesia,” tegas Zainal.

Zainal melanjutkan, selain perlindungan hukum, pencatatan nikah juga memiliki manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga. Dengan pencatatan yang sah, pasangan dapat memastikan hak-hak suami istri terlindungi, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris.

Zainal mengungkapkan, persoalan terkait pencatatan nikah harus segera ditangani penghulu dan penyuluh berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pengadilan Agama. Menurutnya, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menikah secara resmi dan tercatat secara administratif perlu ditingkatkan.

“Keterlibatan semua pihak, termasuk penyuluh dan tokoh masyarakat, Kemendagri dan Pengadilan Agama sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah adalah kunci untuk mengatasi masalah ini,” pungkas Zainal.

Previous Article Daging Dam Jemaah Haji Indonesia akan Dikirim ke Tanah Air
Next Article BPJPH dan 28 Perguruan Tinggi Bahas Pengembangan Riset dan Prodi Halal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Penataan Kawasan Masjid Ahmad Yani Kota Manado

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Januari 2023
Nasional

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Oktober 2024
Nasional

Indonesia Vs Australia, Shin Tae-yong Bakal Lakukan yang Terbaik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Januari 2024
Nasional

Cegah Meningitis Jelang Ibadah Haji, Kemenkes Fasilitasi Vaksinasi bagi Petugas PPIH

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 April 2025
Nasional

Indodefence 2022 Angkat Tema ‘Peace, Prosperity, Strong Defence’

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Oktober 2022
Nasional

Resmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Presiden Jokowi Harap Banjir Jakarta Berkurang 62 Persen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Desember 2023
Nasional

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Mei 2023
Nasional

Kepala Otorita Bambang Susantono Ungkap Adanya Peningkatan Minat Investasi ke IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2022
Nasional

Inilah Cara Mencairkan Bansos PKH 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account