Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pentingnya Nikah Resmi untuk Pelindungan Hak Keluarga
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Pentingnya Nikah Resmi untuk Pelindungan Hak Keluarga
Nasional

Pentingnya Nikah Resmi untuk Pelindungan Hak Keluarga

Wartajakarta.id 8 Juli 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pencatatan nikah merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

“Pencatatan nikah bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang pelindungan dan kesejahteraan keluarga,” ujar Zainal dalam kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan di Badung, Bali, Jumat (5/7/2024).

Zainal mengungkapkan, praktik pernikahan yang tidak tercatat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial yang merugikan, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka di masa depan. Pencatatan nikah di KUA bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga memberi legitimasi hukum yang diperlukan. Tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum, yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius bagi keluarga.

“Pernikahan yang dilakukan dengan tidak sah, atau tidak sesuai undang-undang akan mengalami banyak masalah, atau gangguan. Baik terkait hak waris ataupun hak-hak yang memfasilitasi keluarga di Indonesia,” tegas Zainal.

Zainal melanjutkan, selain perlindungan hukum, pencatatan nikah juga memiliki manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga. Dengan pencatatan yang sah, pasangan dapat memastikan hak-hak suami istri terlindungi, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris.

Zainal mengungkapkan, persoalan terkait pencatatan nikah harus segera ditangani penghulu dan penyuluh berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pengadilan Agama. Menurutnya, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menikah secara resmi dan tercatat secara administratif perlu ditingkatkan.

“Keterlibatan semua pihak, termasuk penyuluh dan tokoh masyarakat, Kemendagri dan Pengadilan Agama sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah adalah kunci untuk mengatasi masalah ini,” pungkas Zainal.

Previous Article Daging Dam Jemaah Haji Indonesia akan Dikirim ke Tanah Air
Next Article BPJPH dan 28 Perguruan Tinggi Bahas Pengembangan Riset dan Prodi Halal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Nasional

Pemohon Perkara Presidential Threshold Mahasiswa PTKIN, Guru Besar UIN Jakarta: Teruji dan Mumpuni

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Januari 2025
Nasional

Pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Dibuka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Juli 2024
Nasional

Raker dengan Komisi V DPR RI, Menhub Budi Karya Sumadi Pastikan Kesiapan Sarana Transportasi Lebaran2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 April 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Bumi Butuh Aksi Nyata, Bukan Retorika

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Mei 2023
Nasional

Tinjau Pelabuhan Merak, Presiden Jokowi Pastikan Kesiapan Arus Mudik 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 April 2023
Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di Kabupaten Blora

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Maret 2023
Nasional

Menhub Budi Karya Sumadi: Presiden Tugaskan Kemenhub lakukan Pemetaan Slot Penerbangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Desember 2022
Nasional

Presiden Jokowi Bersama Ganjar Pranowo Tinjau Aktivitas Pembelajaran di SMKN Jateng

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account