Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: LSAK Desak KPK Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > LSAK Desak KPK Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Desak KPK Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Wartajakarta.id 24 Maret 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan dugaan kasus TPPU Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ahmad Hariri berpandangan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Firma Hukum Visi Law Office milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, memang menjadi keharusan dalam bagian tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai 44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi progam para petani yang kesusahan, tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi” Ujar Ahmad Hariri melalui keterangan tertulis yang diterima Senin 24 Maret 2025.

“Lalu apakah orang-orang yang juga menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” Sambungnya.

Dikatakan Hariri, tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.

“Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik,” Imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Hariri publik jangan terkecok, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi “isi tas”. Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi.

“Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka,” Tutup Hariri dengan tegas.

Previous Article El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Bertekad Raih Poin di Seri 2 World Supersport Portimao
Next Article ‘Tenang bersama Wuling’ Hadir Dalam Posko Mudik, Bengkel Siaga Hingga TVC Khusus Selama Lebaran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Airin Rachmi Diany di Endorse Airlangga Jadi Cagub Banten 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Februari 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian Negara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Januari 2024
Nasional

Presiden Jokowi Berikan Anugerah Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2022
Nasional

Kemenkes Buka Lowongan Jabatan Direksi di 60 Rumah Sakit, Ini Persyaratannya!

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 November 2022
Nasional

Usai Retreat, Jajaran Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang Bawa Semangat Kebersamaan ke Jakarta

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Oktober 2024
Nasional

Indonesia Umumkan 4 Kasus Sub Varian Omicron XBB

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Oktober 2022
Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertemu Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah di Istana Negara Kuala Lumpur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi Groundbreaking Sekolah Islam Al-Azhar Summarecon Nusantara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Juni 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Area Pertanian Kopontren Al-Ittifaq

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account