Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: LSAK Desak KPK Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > LSAK Desak KPK Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Desak KPK Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Wartajakarta.id
24 Maret 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan dugaan kasus TPPU Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ahmad Hariri berpandangan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Firma Hukum Visi Law Office milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, memang menjadi keharusan dalam bagian tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai 44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi progam para petani yang kesusahan, tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi” Ujar Ahmad Hariri melalui keterangan tertulis yang diterima Senin 24 Maret 2025.

“Lalu apakah orang-orang yang juga menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” Sambungnya.

Dikatakan Hariri, tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.

“Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik,” Imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Hariri publik jangan terkecok, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi “isi tas”. Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi.

“Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka,” Tutup Hariri dengan tegas.

Previous Article El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Bertekad Raih Poin di Seri 2 World Supersport Portimao
Next Article ‘Tenang bersama Wuling’ Hadir Dalam Posko Mudik, Bengkel Siaga Hingga TVC Khusus Selama Lebaran
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pentingnya Nikah Resmi untuk Pelindungan Hak Keluarga
Resmi, Satoru Mochizuki Latih Timnas Putri Indonesia
Cerita dan Harapan Para Atlet Berhasil Raih Emas di SEA Games ke-32
Media Baru, di Era yang Semakin Maju
Menyoal Norma Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang  Berbeda Agama

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Tinjau Pusat Pelatihan PSSI di IKN, Presiden Jokowi: September akan Dipakai

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
13 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Semangat Para Ibu Nasabah Mekaar Angkat Ekonomi Keluarga

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
29 Januari 2024
Nasional

Kepada Para Gubernur, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Keselarasan Program Daerah dengan Kebijakan Pusat

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
13 Agustus 2024
Nasional

Penimbangan Bulanan Anak Cegah Stunting jadi Gerakan Nasional

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
28 Februari 2023
Nasional

Presiden Jokowi Bersyukur Rangkaian Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara Berjalan Lancar dan Khidmat

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
18 Agustus 2024
Nasional

Kristen Muhammadiyah (KrisMuha) Adalah, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
30 Mei 2023
Nasional

18 Tokoh Penerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dari Presiden Jokowi di Istana Negara

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
14 Agustus 2023
Nasional

Jadwal Seleksi Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2025 Kemenag RI

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
1 Mei 2025
Nasional

Tinjau LRT Jabodebek, Presiden Jokowi: Keselamatan Harus Diutamakan

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
3 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account