Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Mantan Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
Hukum

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Wartajakarta 31 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya. (pmj)

Previous Article Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Nikita Mirzani
Next Article Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akpol 2022, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Pemkot Tangerang Kembali Gelar Virtual Job Fair pada 15 Juni 2025
Bodetabek 9 Juni 2025
Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Hukum 8 Juni 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung
Hukum 8 Juni 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Rencana Pengembangan Program Biodiesel di Papua
Nasional 8 Juni 2025
Kemenag Bersama Masjid Istiqlal Gelar Makan Bergizi Bersama 1.500 Anak Yatim
Nasional 8 Juni 2025
Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek
Nasional 8 Juni 2025
170 Jemaah Reguler Wafat, Mayoritas Sakit Jantung
Nasional 8 Juni 2025
Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600.000
Nasional 8 Juni 2025
Undang Hadiri KTT G7, PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo
Nasional 7 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Terima Ucapan Iduladha 1446 H dari Presiden Erdoğan
Nasional 6 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

MAFA, Admin Grup Telegram Konten Pornografi Anak Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan

Wartajakarta Wartajakarta 11 April 2023
Hukum

Divisi Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2023
Hukum

Berhasil Bebaskan WNI di Myanmar, Polri Naikan Kasus Dugaan TPPO ke Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 9 Mei 2023
Hukum

Mahfud MD Pastikan Pengamanan KTT Asean di Laboan Bajo

Wartajakarta Wartajakarta 8 Mei 2023
Hukum

Polri Adapstasi Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE, Fokus Lindungi Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 30 April 2025
Hukum

Setukpa Lemdiklat Polri Terima Kunjungan Kehormatan Dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang

Wartajakarta Wartajakarta 5 Juli 2024
Hukum

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juni 2025
Hukum

Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Nikita Mirzani

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account