Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tujuh Poin Pelanggaran HAM Pada Tragedi Kanjuruhan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tujuh Poin Pelanggaran HAM Pada Tragedi Kanjuruhan
Hukum

Tujuh Poin Pelanggaran HAM Pada Tragedi Kanjuruhan

Wartajakarta 2 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan. Dalam laporan itu, setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM di tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.

“(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Anam menambahkan, pelanggaran HAM kedua yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

“(Pelanggaran ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,” tuturnya.

Sementara pelanggaran HAM keempat, lanjut Anam, adalah hak untuk hidup. Dia menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

“(Kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya,” terangnya.

Menurut Anam, pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

“(Pelanggaran ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia,” tukasnya. (pm)

Previous Article Wamenhan RI M Herindra Lakukan Courtesy Call Dengan Mitra Kerja Dari Korea Selatan, Timor Leste dan Kolombia
Next Article Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya: Masih Lengkapi Berkas Perkara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polda Metro Jaya Sebar Seribu Polisi di Kelurahan, Bantu Masalah Warga Soal Lalin

Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas

Ini Target Tilang Polda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya 2024

Penembak Kantor MUI Beli Senjata Ilegal dari Anggota Polisi Hutan

Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime, Polri Hadirkan Posko Monitoring

You Might also Like

Hukum

Desak MA Lakukan Perbaikan, LSAK: Pemotongan HPP Berdampak pada Kualitas Penanganan Perkara

Wartajakarta Wartajakarta 19 September 2024
Hukum

Polri Bongkar Judi Online dan Pornografi Sindikat Jaringan Taiwan

Wartajakarta Wartajakarta 9 Juli 2024
Hukum

Polres Metro Jakarta Pusat Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Ojol di Tanah Abang

Wartajakarta Wartajakarta 23 Oktober 2022
Hukum

Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi Akhirnya Ditangkap Polisi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Oktober 2022
Hukum

Wanita Bercadar Bawa Pistol di Depan Istana Negara Ternyata Ingin Temui Presiden Jokowi

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Tipu Wanita Rp126 Juta, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pecatan Anggota Polri

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Maksimalkan ELTE, Dirlantas Polda Metro Jaya Hapus Tilang Manual

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

7 Tersangka Kasus Dugaan Narkotika Teddy Minahasa Ditahan Kejari Jakbar di 2 Lokasi

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2023
Hukum

Buronan Harun Masiku Diduga Berada di Kamboja dan Ganti Kewarganegaraan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account