Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU
Jakarta

Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU

Wartajakarta 13 Desember 2022
Share
5 Min Read
SHARE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.

Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS

Salah satunya melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi.

Program yang diluncurkan pada 2016 ini merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan kriteria bisa menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022

Tujuan lain program ini menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9 juta per semester. Dana tersebut diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan pendukung personal lainnya,” ujarnya, Selasa (13/12).

Waluyo menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan KJP Plus. DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.

“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU,” katanya.

Menurut Waluyo, perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus maupun KJMU jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi pihak sekolah, kali ini Disdik telah memiliki data utama berdasarkan DTKS, sehingga peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Persyaratan KJMU

•Persyaratan Umum

-Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

-Terdaftar dalam DTKS.

-Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

•Persyaratan Khusus

-Calon nahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

-Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI.

-Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

-Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

-Pengajuan paling lama pada semester 2.

-Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI

-Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.

Berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:

1. Pendaftar mengisi form Kelengkapan Data pada https://kjp.jakarta.go.id/.

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.

Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman https://kjp.jakarta.go.id/.

3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:

A. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

B. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000.

C. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

D. Fotokopi KTP.

E. Fotokopi Kartu Keluarga.

F. Surat Keterangan Tidak Mampu.

G.Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

“Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP,” tandas Waluyo.

Perlu diketahui, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui daring (online) pada situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Previous Article Gulkarmat Jakbar Berhasil Padamkan Kebakaran di Kedoya Selatan
Next Article Petugas Gabungan Bersihkan Pedestrian Jl DI Panjaitan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

Bappeda Tandatangani RKT Program USAID IUWASH Tangguh

Wartajakarta Wartajakarta 22 Desember 2022
Jakarta

Sudinhub Jaktim Tindak 30.741 Kendaraan Selama 2022

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Jakarta Barat

Layanan Penukaran Uang di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Disambut Antusias

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2024
Jakarta

Legislator Ini Apresiasi Gercep Dinkes Tangani Gagal Ginjal Akut

Wartajakarta Wartajakarta 24 Oktober 2022
Jakarta

Ketua Amarta Optimistis Sodetan Ciliwung Rampung di Kepemimpinan Heru

Wartajakarta Wartajakarta 28 Oktober 2022
Jakarta

18 Kader PKK Jaksel Terima Penghargaan

Wartajakarta Wartajakarta 22 Desember 2022
Jakarta

Sambut Tahun Baru 2023, Pemprov DKI Gelar Beragam Acara di Berbagai Titik Lokasi

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Jakarta

Bank DKI Santuni Anak Yatim dan Duafa, Totalnya Rp 1,7 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2024
Jakarta

Edukasi Penanganan Penyakit Ginjal Akut Anak Terus Digencarkan

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account