Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU
Jakarta

Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU

Wartajakarta 13 Desember 2022
Share
5 Min Read
SHARE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.

Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS

Salah satunya melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi.

Program yang diluncurkan pada 2016 ini merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan kriteria bisa menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022

Tujuan lain program ini menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9 juta per semester. Dana tersebut diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan pendukung personal lainnya,” ujarnya, Selasa (13/12).

Waluyo menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan KJP Plus. DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.

“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU,” katanya.

Menurut Waluyo, perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus maupun KJMU jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi pihak sekolah, kali ini Disdik telah memiliki data utama berdasarkan DTKS, sehingga peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Persyaratan KJMU

•Persyaratan Umum

-Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

-Terdaftar dalam DTKS.

-Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

•Persyaratan Khusus

-Calon nahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

-Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI.

-Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

-Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

-Pengajuan paling lama pada semester 2.

-Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI

-Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.

Berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:

1. Pendaftar mengisi form Kelengkapan Data pada https://kjp.jakarta.go.id/.

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.

Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman https://kjp.jakarta.go.id/.

3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:

A. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

B. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000.

C. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

D. Fotokopi KTP.

E. Fotokopi Kartu Keluarga.

F. Surat Keterangan Tidak Mampu.

G.Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

“Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP,” tandas Waluyo.

Perlu diketahui, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui daring (online) pada situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Previous Article Gulkarmat Jakbar Berhasil Padamkan Kebakaran di Kedoya Selatan
Next Article Petugas Gabungan Bersihkan Pedestrian Jl DI Panjaitan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Yani Ajak Warga dan Tokoh Masyarakat Jaga Toleransi

10 Warga Munjul Selesai Ikut Pelatihan Las

Promosi Produk Khas Betawi Harus Diprioritaskan

Transjakarta Bagikan 10.500 Kartu Akses Gratis untuk Personel Polda Metro Jaya

Tokoh Masyarakat Pulau Untung Jawa Ikuti Pembinaan Sadar Hukum

You Might also Like

Jakarta

Sembilan Unit Pemadam Atasi Kebakaran di Kampung Melayu

Wartajakarta Wartajakarta 2 Desember 2022
Jakarta

Kebakaran di Gedung Golf Danau Timur Pluit Berhasil Dipadamkan

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Jakarta

Petugas PPSU Bintaro Pangkas Pohon dan Perbaiki Saluran Jl Cempaka I

Wartajakarta Wartajakarta 10 November 2022
Jakarta

Kepulauan Seribu Selatan Serahkan Bantuan ke Penyintas Gempa Cianjur

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Jakarta

Perbaikan Turap Saluran Jl Bidara Raya Pejagalan Capai 60 Persen

Wartajakarta Wartajakarta 5 Desember 2022
Jakarta

Legislator Ini Apresiasi Peluncuran Aplikasi SiJule

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2022
Jakarta

2.188 TU di Pasar Induk Kramat Jati Direvitalisasi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2022
Jakarta

Pantai Sunrise Pulau Pramuka Dipercantik

Wartajakarta Wartajakarta 7 November 2022
Jakarta

Ghozi Zulazmi: Bank Sampah Butuh Perhatian Pemerintah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 September 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account