Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU
Jakarta

Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KJMU

Wartajakarta 13 Desember 2022
Share
5 Min Read
SHARE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.

Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS

Salah satunya melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi.

Program yang diluncurkan pada 2016 ini merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan kriteria bisa menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022

Tujuan lain program ini menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9 juta per semester. Dana tersebut diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan pendukung personal lainnya,” ujarnya, Selasa (13/12).

Waluyo menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan KJP Plus. DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.

“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU,” katanya.

Menurut Waluyo, perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus maupun KJMU jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi pihak sekolah, kali ini Disdik telah memiliki data utama berdasarkan DTKS, sehingga peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Persyaratan KJMU

•Persyaratan Umum

-Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

-Terdaftar dalam DTKS.

-Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

•Persyaratan Khusus

-Calon nahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

-Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI.

-Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

-Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

-Pengajuan paling lama pada semester 2.

-Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI

-Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.

Berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:

1. Pendaftar mengisi form Kelengkapan Data pada https://kjp.jakarta.go.id/.

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.

Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman https://kjp.jakarta.go.id/.

3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:

A. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

B. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000.

C. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

D. Fotokopi KTP.

E. Fotokopi Kartu Keluarga.

F. Surat Keterangan Tidak Mampu.

G.Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

“Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP,” tandas Waluyo.

Perlu diketahui, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui daring (online) pada situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Previous Article Gulkarmat Jakbar Berhasil Padamkan Kebakaran di Kedoya Selatan
Next Article Petugas Gabungan Bersihkan Pedestrian Jl DI Panjaitan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pengurasan Saluran Phb Surabaya Kelar Awal Januari

370 Pelanggar IMB Jalani Sidang Yustisi

Kolong Tol Becakayu di Jatinegara Terus Ditata

Dishub Rekayasa Lalin Sejumlah Jalan

Heru Luncurkan Rumah Digital untuk Disabilitas

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Jakarta Timur

Geliat Arus Mudik Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Pulogebang

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2024
JakartaJakarta Pusat

LH Jakpus Siagakan 200 Petugas Kebersihan di Kawasan Monas

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Jakarta

BKD Gelar Sharing Session Asesor SDM Aparatur

Wartajakarta Wartajakarta 22 November 2022
Jakarta

Gopay akan Jadi Opsi Pembayaran di Transjakarta

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Jakarta

Heru Siap Bantu Pembangunan Tambahan Masjid Istiqlal

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Jakarta

Peringatan HKN DKI Jakarta Sediakan Layanan Vaksinasi COVID-19 Gratis

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Jakarta

20 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Kebon Baru

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2022
Jakarta

Trotoar di Jalan Mampang Prapatan Raya Diperbaiki

Wartajakarta Wartajakarta 20 Desember 2022
Jakarta

Posyandu Flamboyan di Kembangan Layani 76 Balita

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account