Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ini Tampang Pelaku Pembunuhan ART di Jaktim
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Ini Tampang Pelaku Pembunuhan ART di Jaktim
Hukum

Ini Tampang Pelaku Pembunuhan ART di Jaktim

Wartajakarta 9 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban berinisial SL (43) meninggal dunia akibat luka tusuk di rumah majikannya.

“Adapun korban dalam hal ini adalah inisialnya SL, jenis kelamin perempuan, umur 43 tahun. Yang bersangkutan ini merupakan asisten rumah tangga,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Sementara tersangka laki-laki berinisial MMD (26) ditangkap polisi di bus saat berada di Jalan Tol Ngawi, Kertosono, Jawa Timur pada hari Sabtu (7/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni uang tunai Rp 2,6 juta, 2 unit handphone hasil pencurian, setelan pakaian milik tersangka, 1 unit handphone milik tersangka, 1 setel pakaian milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 pasang antung.

Akibat perbuatannya, tersangka MMD saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana Pasal 365 ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara Pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara. (pmj)

Previous Article Vena Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi Terkait Dugaan KDRT
Next Article Polda Metro Jaya Ungkap Tujuan Pelaku Mencuri dan Bunuh ART di Cipayung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

KSAD Dudung Abdurachman Minta Prajurit Waspadai Kelompok Radikal

GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya

Polri-P2TP2A Beri Penanganan Khusus ke Korban Asusila di Tangerang

Perampok Bersenpi Satroni Minimarket di Pagedangan, Polres Tangsel: Pelaku Empat Orang

Polisi Berhasil Tangkap Suami Pelaku KDRT yang Pukul Istrinya di Cinere

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Ini Motif Penipuan yang Dilakukan

Wartajakarta Wartajakarta 16 Maret 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran: Polisi RW Harus Buat Masyarakat Tersenyum

Wartajakarta Wartajakarta 23 Februari 2023
Hukum

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Kota Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 4 September 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Kendaraan Gunakan Lampu Belakang Terlalu Silau

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Kapolri Pimpinan Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Kapolri Pastikan Pengamanan Event Sepakbola Standar FIFA

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Hukum

Presiden Jokowi Tekankan Peran Vital TNI-Polri dalam Menjaga Stabilitas Nasional

Wartajakarta Wartajakarta 13 September 2024
Hukum

Pererat Silaturahmi, Kapolsek Ciputat Timur dan Mahasiswa Maluku UMJ Bahas Komitmen Jaga Kamtibmas

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juli 2026
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap 352 Kasus Selama Operasi Pekat di Bulan Maret 2024

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account